Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdapat beberapa pengakuan dari terduga pelaku pengedar dan pengguna Sabu yang telah diciduk Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
Pengakuan-pengakuan ini TribunLombok dapatkan melalu siaran pers yang diadakan di Polresta Mataram, Sabtu (25/6/2022).
Atau satu hari setelah lima terduga pengguna dan pengedar itu tertangkap di sebuah kos-kosan di Kecamatan Selaparang, Mataram, Jumat (24/6/2022).
Polresta Mataram melalui Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama memberikan beberapa keterangan terkait terduga.
"Pria berinisial MQ ini adalah residivis, atau pernah dipenjara. Tepatnya selama dua setengah tahun di sini," Tutur Yogi.
Baca: Polisi Tasikmalaya Bongkar Kasus Narkoba Sistem Tempel dan Komunikasi Via Internet
MQ diketahui pernah mendekam di bui selama dua tahun tiga bulan, akibat menjualkan narkoba.
Dan dalam pengakuan MQ, ia mengedarkan sabu seberat 1 gram saat tertangkap.
Dengan Sabu seberat satu gram, MQ mendekam lebih singkat, dibandingkan hukuman kurungan yang dijatuhkan sebelumnya oleh Hakim.
"Awalnya saya dijatuhi hukuman selama lima tahun, tetapi bebas dalam waktu dua tahun tiga bulan," pengakuan MQ.
Selain telah menjadi residivis, MQ diketahui baru saja bebas dari bui tiga bulan yang lalu, sebelum sempat diciduk kembali oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
"MQ ini sudah bebas tiga bulan lalu, namun harus kita bekuk kembali, karena memperdagangkan barang haram ini," ucap Yogi.
Yogi pun turut menambahkan, bahwa Residivis akan mendapatkan masa kurungan yang lebih lama, serta barang yang ia dagangkan jauh lebih berat dari sebelumnya.
Dari awalnya hanya 1 gram menjadi 25,88 gram berat bruto.
"Kemarin kan hanya satu gram, berbeda dengan sekarang, bisa sampai 20 tahun hukuman penjara," tambah Yogi.
Baca: Terseret Narkoba, Pejabat ASN Dinas Pemadam Kebakaran Bontang Disanksi Turun Golongan Terendah
MQ pun menambahkan alasannya untuk nekat kembali menjualkan Sabu.
"Keuntungannya menggiurkan," tutur MQ.
Diketahui, dalam satu gram Sabu, diperjualkan seharga Rp1,2 juta.
Dan dari sabu pergramnya yang berhasil dijualkan, MQ dapat untung Rp200 ribu.
Adapun satu dari tiga terduga yang berparas cantik, AF (22), yang mengaku baru menggunakan narkoba satu kali.
"Saya baru make (menggunakan narkoba) satu kali dalam dua minggu belakangan," ungkap AF.
Dengan keterangan konsumsi narkoba oleh AF, diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukan kelima terduga positif narkoba.
Selain itu, AF mengaku belum bekerja, dan barang haram yang cukup mahal itu ia dapatkan secara gratis.
"Saya tidak bayar, ditawarkan secara gratis," tutur AF.
Dalam keterangan dua dari lima terduga, Yogi turut menutup siaran pers secara langsung di depan ruangan Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
"Kami ucapkan sekali lagi terima kasih kepada masyarakat Kota Mataram, yang terus membantu kami dalam melakukan pencegahan Narkoba," tandas Yogi.
Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU Nomor 35, tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 7 tahun penjara.
Konferensi pers ini turut dihadiri Wakasat Narkoba Polresta Mataram, Iptu Gustinus Goid dan Aiptu Putu Eka Winastra.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Lima Pengguna dan Pengedar Sabu Dibekuk Polisi, Satu Perempuan Coba-coba
# Pengedar sabu # Pengedar Narkoba # narkoba # Kota Mataram
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.