Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Terseret Narkoba, Pejabat ASN Dinas Pemadam Kebakaran Bontang Disanksi Turun Golongan Terendah

Rabu, 22 Juni 2022 19:34 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Pejabat ASN Disdamkartan berinisial AR (58) yang terjerat kasus narkoba beberapa waktu lalu, dijatuhi sanksi hukuman rehabilitasi dan penurunan status jabatan.

Hal itu ditegaskan kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

Baca: Oknum ASN di Jeneponto Jadi Buronan Polisi seusai Melarikan Diri karena Aniaya dan Rusak Rumah Warga

Baca: 2 Oknum Polisi Ditangkap Teman Sendiri karena Diduga Terlibat Narkoba, Ini Kata Polda Maluku

Selain mendapat hukuman rehabilitasi 9 bulan, oknum ASN itu juga disanksi penurunan jabatan dan golongan yang peling terendah.

Sebab AR melanggar hukum disiplin sebagai ASN. (*)

Video Editor: Cesar Soekendro
Host: Firda Ananda

# narkoba # ASN # rehabilitasi # melanggar hukum

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Video Production: Cesar Aini Soekendro
Sumber: Tribun Video

Tags
   #narkoba   #ASN   #rehabilitasi   #melanggar hukum

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved