Fakta Penipuan SPBU di Serang, Pelaku Untung Rp 7 Miliar hingga Tak Ditahan Polisi

Editor: Erwin Joko Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Jajaran Polda Banten tak menahan dua pelaku kasus penipuan tarakan bensin di SPBU Kabupaten Serang.

BP (68), manajer dan FT (61), pemilik tempat usaha melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran BBM .

SPBU itu berada di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Kasubdit 1 Indag Dit Reskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, keputusan itu diambil lantaran pihak kepolisian memiliki dua pertimbangan.

Di antaranya, yaitu terkait usia kedua tersangka yang sudah rentan dan terkait kondisi kesehatan mereka saat ini.

Baca: Pemilik dan Manager SPBU di Serang Jadi Tersangka karena Curang Namun tak Ditahan, Berikut Alasannya

“Untuk sementara kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena faktor usia dan kesehatan,” katanya saat langsungkan konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (22/6/2022).

Sementara itu, dalam aksi yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga tahun 2022 keduanya berhasil meraup keuntungan hingga Rp7 miliar.

Berdasarkan hasil keterangan ahli, kata dia, terdapat selisih antara 0,5 liter sampai 1 liter per 20 liter. Akibatnya, terjadi pengurangan 0,5 liter sampai 1 liter per 10 liter BBM yang dijual.

Sehingga, keduanya mampu meraih keuntungan Rp4 juta hingga Rp5 juta perhari.

"Terdapat alat pengendali jarak jauh yang disambungkan pada papan sirkuit yang telah dibuat sedemikian rupa oleh oknum di SPBU," ujarnya.

Komponen elektrikal tersebut yang kemudian dimasukan didalam panel data yang dimasukan dispenser BBM.

Alat ini dipasang oleh ahli mekanik dan elektrikal SPBU tersebut. Saat ini, kata Condro, masih dalam pendalaman dan pemeriksaan.

"Sehingga jumlah antara literasi dengan jumlah uang yang dibayarkan berbeda," ucap Condro.

Baca: Detik-detik Aksi 2 Maling Nekat Curi Sepeda Motor di SPBU, Ditinggal Pemilik ke Toilet

Dari lokasi SPBU, polisi menyita sejumlah barang berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan dan 2 bundel rekening koran.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pelaku SPBU Curang di Serang Tak Ditahan, Untung Rp 7 Miliar Akali Takaran BBM Pakai Remote Control

# Fakta # penipuan # SPBU # Kabupaten Serang # BBM

Baca berita terkait di sini.

Sumber: Tribun Banten
   #Fakta   #penipuan   #SPBU   #Kabupaten Serang   #BBM
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda