Terkini Daerah
Pemilik dan Manager SPBU di Serang Jadi Tersangka karena Curang Namun tak Ditahan, Berikut Alasannya
TRIBUN-VIDEO.COM - FT (61) pemilik SPBU di Gorda, Kec Kibin ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pengelolaan SPBU nakal, dengan mengurangi takaran perdagangan bahan bakar minyak (BBM).
Selain pemilik, Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Banten, juga menetapkan manager SPBU berinisial BP (68) sebagai tersangka.
Namun keduanya tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan umur dan tersangka sedang sakit.
Dalam sehari pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp4 hingga 5 juta. Perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7 miliar.
Baca: Kasus Pengemis Lansia Toyor Kepala Perempuan di Probolinggo Berakhir Damai, Korban Malah Doakan
Baca: Sosok KH Arrazy Hasyim Dai Kondang yang Baru Kehilangan Putra Keduanya akibat Pistol Pengawal Polisi
"Sementara untuk kedua tersangka tidak ditahan karena pertimbangan usia dan kesehatan. Keduanya sebagai manajer dan owner," kata Kepala Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Diungkapkan Condro, keduanya telah melakukan aksi curang sejak 2016 dengan memodifikasi elektrikal dan sistem yang dibuat oleh PT Pertamina.
Sistem tersebut, lanjut Condro, akan bekerja seperti biasa jika ada pemeriksaan oleh petugas Metrologi Legal karena remote control tidak dioperasikan.
"Alat ini dibuat oleh tim mekanik mereka, yang membuat mekanismenya, Tapi, yang mengetahui hanya di tataran pengawas untuk petugas operator tidak tahu," ungkap Condro.
Dari aksi curang itu, dalam satu hari pemilik SPBU mendapatkan keuntungan hingga Rp 6 juta.
"Semua nozel dipasangi itu, jadi semua konsumen yang datang ke SPBU tersebut akan mengalami pengurangan takaran," ujarnya.
Keduanya akan dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun," tandas Condro.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Manager dan Pemilik SPBU Curang di Serang Jadi Tersangka, tapi Tak Ditahan"
# Pemilik # Manager # SPBU # Serang # tersangka
Sumber: Kompas.com
Live Update
Pertalite Langka Buat Antre BBM Bisa 2 Jam di SPBU Km 2 Waingapu, Warga Akui Sudah Biasa
1 hari lalu
Tribunnews Update
Tak Peduli Hamas Bebaskan Sandera, Israel Lanjut Serang Gaza hingga Tewaskan 39 Warga Palestina
1 hari lalu
Internasional
India-Pakistan Memanas! Rudal Diluncurkan, Ledakan Mengguncang Wilayah Perbatasan
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.