Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUN-VIDEO.COM - Walau sulit terdeteksi karena transaksi melalui media komunikasi secara online via internet, Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus peredaran serta pemakaian narkoba selama sekitar sebulan itu, juga berhasil menangkap enam tersangka, satu di antaranya residivis kasus sama.
Dari mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3,37 gram sabu-sabu, 88 tablet alprazolam dan 6.015 butir obat kuning berlogo ML.
Baca: Terseret Narkoba, Pejabat ASN Dinas Pemadam Kebakaran Bontang Disanksi Turun Golongan Terendah
Baca: Resmi Jadi Tersangka, Sopir Bus Laka Maut yang Tabrak 12 Kendaraan di Tabanan Negatif Narkoba
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, didampingi Kasat Narkoba, AKP Ade Hermawan, mengungkapkan, pengungkapan enam kasus narkoba tersebut hasil operasi selama sebulan.
"Keenam tersangka terdiri dari lima pengedar narkoba serta seorang pemakai. Mereka ditangkap di tempat berbeda," kata Aszhari, di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (22/6).
Menurut Kapolres, modus operandi para tersangka menggunakan jaringan internet dan ponsel. Sementara barang diserahkan dengan sistem tempel di suatu tempat.
"Modus seperti itu sengaja mereka lakukan agar tidak mudah terlacak. Namun kami pun bekerja lebih keras sehingga praktek mereka tetap terendus," ujar Aszhari.
Para tersangka dikenai UU Narkoba, Farmasi dan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 10.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Transaksi Dengan Sistem Tempel dan Komunikasi Via Internet, Polisi Tetap Bisa Bongkar Kasus Narkoba
VP: Ghozi Luthfi
#narkoba #peredarannarkoba #kasusnarkoba #tasikmalaya #narkotika #napza
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.