TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada dua anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus narkoba.
Dua oknum polisi AS dan FR yang diduga terlibat bisnis narkoba ini ditangkap rekan mereka sendiri di Ambon pada Jumat (17/6/2022).
Saat ini kedua anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku ini masih menjalani pemeriksaan.
AS ditahan di Polsek Sirimau sedangkan FR ditahan di markas Ditresnarkoba Polda Maluku. "Sesuai perintah pimpinan untuk (kasus) ini dikembangkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku sampai tuntas," kata Plh Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Dia mengakui dua oknum polisi yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Maluku itu ditangkap karena diduga terlibat kasus narkoba.
Baca: Resmi Jadi Tersangka, Sopir Bus Laka Maut yang Tabrak 12 Kendaraan di Tabanan Negatif Narkoba
"Benar telah terjadi penangkapan terhadap dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku seperti informasi yang rekan-rekan (wartawan) terima," ungkapnya.
Denny menyampaikan bahwa Kapolda Maluku telah berulang kali menegaskan agar setiap anggota tidak boleh terlibat kasus narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar, sebab ada sanksi berat yang akan diterima.
"Untuk diketahui bahwa bapak Kapolda sudah berulang kali tegaskan bahwa anggota jangan terlibat narkoba baik sebagai pemakai apalagi sebagai pengedar," katanya.
Denny menambahkan bagi anggota yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba maka sanksi berat hingga pemecatan dengan tidak hormat bisa dijatuhkan.
"Beberapa kali sudah dilakukan sanksi tegas sampai dengan PTDH contohnya seprti yang terjadi kemarin di Polres Tual, dan atas kasus yg terjadi saat ini bila terbukti dalam proses hukum nanti maka kedua anggota pun akan menjalani proses yang sama," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya dua oknum polisi yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Maluku, AS dan FM ditangkap polisi pada Jumat (17/6/2022).
Baca: Nasib Oknum Polisi yang Todong Warga dengan Senjata Laras Panjang, Ditahan Selama 21 Hari
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda seusai mengambil paket berisi sabu dari Jakarta yang dikirim melalui jasa pengiriman yang berkantor di kawasan Passo, Kecamatan Baguala Ambon.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Oknum Polisi Ditangkap Teman Sendiri karena Diduga Terlibat Narkoba, Ini Kata Polda Maluku "
# oknum polisi # Ditangkap # narkoba # Polda Maluku # Ambon
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.