TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Kediri Kota membongkar distributor minuman keras (miras) ilegal jenis arak jowo atau ciu.
Barang bukti sebanyak 4.200 liter miras disita petugas dari gudang penimbunan.
Baca: Penumpang Pesawat Bawa Ribuan Gram Sabu Rp 170 Juta di Sandal, Ditangkap di Bandara Pangkalpinang
Baca: Aksi Kejar-kejaran Mantan Bendahara DPRD PALI Vs Kejari PALI, Buron Korupsi sejak 2021 Ditangkap
Tersangka atas nama M Ali Muslih (47) warga Dusun Winong, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.(*)
Editor: Imam Arif
Host: Dea Mita
# Satresnarkoba # Polres Kediri # Miras Ilegal # distributor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.