Satresnarkoba Polres Kediri Tangkap Distributor Miras Ilegal Antar Kota, Ngaku Dapat dari Jateng

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Kediri Kota membongkar distributor minuman keras (miras) ilegal jenis arak jowo atau ciu.

Barang bukti sebanyak 4.200 liter miras disita petugas dari gudang penimbunan.

Baca: Penumpang Pesawat Bawa Ribuan Gram Sabu Rp 170 Juta di Sandal, Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Baca: Aksi Kejar-kejaran Mantan Bendahara DPRD PALI Vs Kejari PALI, Buron Korupsi sejak 2021 Ditangkap

Tersangka atas nama M Ali Muslih (47) warga Dusun Winong, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.(*)

Editor: Imam Arif
Host: Dea Mita

# Satresnarkoba # Polres Kediri # Miras Ilegal # distributor

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda