Polisi Terus Tindak Ormas Khilafatul Muslimin, MUI: Kelompok Itu Virus Berbahaya Bagi Umat Islam

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus Khilafatul Muslimin sejak penangkapan pemimpin tertingginya Abdul Qadir Hasan Baraja.

Diketahui, ada 30 lembaga pendidikan yang diduga terafiliasi dengan organisasi tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai kelompok Khilafatul Muslimin virus berbahaya dan merugikan umat Islam.

Dikutip dari Tribunnews.com, hal itu disampaikan Ketua Bidang Dakwah MUI DKI Jakarta, Ilyas Marwal pada Kamis (16/6/2022).

Ia juga memberi apresiasi ke Polda Metro Jaya yang terus mengambil tindakan hukum dan yang penting adalah tindakan preventif.

Baca: Warga Ramai Tolak Ponpes Khilafatul Muslimin di Bekasi, Ratusan Santri Dipulangkan ke Daerah Asal


"Ini adalah virus yang sangat membahayakan dan merugikan umat islam. Maka jujur dalam hal ini MUI sangat memberikan apresiasi ke Polda Metro Jaya mengambil tindakan hukum dan yang penting adalah tindakan preventif dalam hal ini," kata Ilyas.

Ilyas melanjutkan, kelompok itu telah merugikan umat islam dengan membawa nasari agama.

Padahal, penerapan kelompok ini berisi keburukan.

"Pertama, bahwa ormas atau yayasan Khilafatul Muslimin ini muncul sebenarnya terlepas dari sisi hukum, ini sangat merugikan umat islam. Bahasanya bahasa agama, kata-kata khilafah, kata-kata muslim padahal ini adalah kemasan hak tapi isinya penuh dengan kebatilan," beber Ilyas.

Virus yang dibawa Khilafatul Muslimin disebutnya juga mudah menyebar di tengah masyarakat karena masih ada masyarakat yang rendah literasi.

Jika masyarakat tidak rendah literasi, virus ini dapat dicegah.

Baca: Operasional Dihentikan, Pondok Pesantren Khilafatul Muslimin Bekasi Pulangkan Ratusan Santri


Selain itu, mengenai sekolah atau ponpes buatan Khilafatul Muslimin yang mengajarkan ajaran bertentangan dengan NKRI, Ilyas menyebut hal ini juga merugikan umat islam.

Pasalnya, sebutan ponpes sudah melekat dalam agama islam.

"Kami juga mengakomodir umat islam DKI, apalagi ini dikatakan bahwa ponpes. Ini sebenarnya sangat merugikan sekali," kata Ilyas.

Seperti diketahui, kelompok Khilafatul Muslimin disebut ingin membuat negara di dalam negara.

Mereka mempunyai NIK atau KTP sendiri untuk para jamaahnya yang tersebar di Indonesia.

Untuk operasional, jamaah diharuskan membayar iuran wajib sebesar Rp1.000 per hari.

Dalam kasus ini, polisi menangkap enam tersangka yang disangkakan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (Ormas).

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Sebut Kelompok Khilafatul Muslimin Virus Berbahaya dan Rugikan Umat Islam

# Majelis Ulama Indonesia (MUI) # Abdul Qadir Hasan Baraja # Khilafatul Muslimin # Polda Metro Jaya

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda