TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah warga di Bekasi, Jawa Barat menolak adanya pondok pesantren Khilafatul Muslimin.
Akibatnya, nasib ratusan santrinya harus dipulangkan ke daerah asal.
Dikutip dari Tribunnews.com, pemulangan ratusan santri itu dilakukan pada Kamis (16/6/2022).
Hal ini sebagai respons setelah gelombang penolakan dari warga sekitar.
Baca: Tanamkan Doktrin Antipemerintah, Khilafatul Muslimin Larang Hormat Bendera dan Pasang Foto Presiden
Amir Khilafatul Muslimin Bekasi Raya, Abu Salma mengatakan pemulangan itu setelah pihaknya mengadakan rapat dengan pihak Kecamatan Bekasi Selatan dan sejumlah warga setempat yang menolak.
Terkait legalitas ponpes, menurutnya Pondok Pesantren Khilafatul Muslimin Bekasi sudah memiliki legalitas secara formal.
Bahkan, sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan.
Akan tetapi, legalitas itu tak sesuai dengan SOP formal pendidikan.
Terungkap, kegiatan belajar untuk SD selama tiga tahun.
Baca: Apa Itu Kelompok Khilafatul Muslimin & Siapa Itu Abdul Qadir Hasan Baraja
Sedangkan, untuk jenjang SMP hanya 2 tahun.
"Nah, tadi hasil dari pertemuan musyawarah dengan pak Camat bahwasanya yang pertama akan membantu melegalkan lebih sempurna legalitas yang ada di pondok kami, di yayasan kami ini," kata Abu Salma, Kamis (16/6/2022).
Abu menerangkan, dirinya tak menampik jika persoalan ponpesnya berkaitan dengan legalitas.
Justru pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kecamatan dalam membantu pemenuhan legalitas ponpes.
"Yang dipermasalahkan legalitas, terkait khilafah ini kan ide Allah ya, jadi khilafah ini idenya Allah sebagaimana yang kita kutip di surat Nun. Kita tidak bisa mengingkari khilafah karena khilafah akan tetap berjalan, mau ada yang senang maupun tidak ada yang senang," katanya.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muncul Penolakan dari Warga, Begini Nasib Ratusan Santri di Ponpes Khilafatul Muslimin Bekasi
Host: Bima Maulana
VP: Ghozi Luthfi
#khilafatulmuslimin #ponpes #pondokpesantren #bekasi #ponpeskhilafatulmuslimin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.