Kronologi Dugaan Penganiayaan oleh Iko Uwais, Awalnya Tagih Bayaran lalu Berujung Kekerasan

Editor: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Aktor Iko Uwais dilaporkan oleh pria berinisial RD ke Polres Metro Bekasi Kota.

Pria kelahiran 12 Februari 1983 itu diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, Sabtu (11/6/2022) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira ungkap kronologi penganiaayaan yang dilakukan Iko Uwais dan saudaranya, FR.

"Pada Sabtu malam korban (RD) bersama istrinya sedang mengendarai mobil hendak pulang ke rumah."

"Setibanya di rumah, memang rumah korban dan terlapor ini tidak jauh, dipanggillah korban ini oleh terlapor," kata Kompol Ivan Adhitira dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (13/6/2022).

Pada saat dipanggil korban dan terlapor (Iko Uwais dan FR) berbincang masalah kontrak kerja jasa interior.

Baca: Buntut Kasus Penganiayaan, Iko Uwais Tak Dapat Hadiri Pemeriksaan di Polres Bekasi

Kompol Ivan Adhitira menuturkan tak mengetahui spesifik apa yang dibicarakan.

Namun, maksud korban adalah ingin meminta kekurangan pembayaran sekitar Rp150 juta.

Tapi justru terjadi dugaan penganiayaan terhadap korban.

"Pada saat dipanggil korban berbicara sedikit dengan terlapor terkait masalah kontrak kerja sama yang dilakukan oleh mereka berdua."

"Adanya kekurangan pembayaran yang dilakukan oleh terlapor sehingga korban meminta kekurangan tersebut untuk dilunasi."

"Saya tidak tahu pasti bagaimana pembicaraan kedua belah pihak ini sehingga terjadi keributan."

"Karena cekcok pada hari itu, pada malam itu terjadi kekerasan yang dilakukan oleh saudara IK dan FR terhadap korban," beber Kompol Ivan Adhitira.

Akibat pengeroyokan yang dilakukan terlapor, korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuh.

Baca: Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penganiayaan, Iko Uwais Tak Hadiri Perayaan Ulang Tahun Putri Audy Item

"Berdasarkan hasil visum terluka pada bagian wajah, kepala, tangan sebelah kanan dan bagian punggung."

"Saat ini korban sedang rawat jalan di rumahnya," ucap Kompol Ivan Adhitira.

Diketahui, saat pengeroyokan terlapor tak menggunakan senjata apapun alias tangan kosong.

Kini, Iko Uwais dan saudaranya FR belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum (ditetapkan sebagai tersangka), masih dilakukan penyelidikan."

"Artinya kita kedepankan asas praduga tak bersalah makanya para pihak kami panggil untuk dimintai keterangannya," tutur Kompol Ivan Adhitira.

"Penagihannya dalam berbagai macam cara, telepon, via WA terjadilah cekcok mulut dan perselisihan antara kedua belah pihak ini. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KRONOLOGI Iko Uwais Diduga Lakukan Penganiayaan, Awalnya Tagih Bayaran lalu Berujung Kekerasan

 

# Iko Uwais # iko uwais penganiayaan # kronologi kasus penganiayaan Iko Uwais # tagihan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda