Pensiunan Guru SD Sragen Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun, Bupati Yuni Upayakan Mediasi dengan BKN

Editor: Panji Anggoro Putro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pensiunan guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Jetis, Desa Jetis, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Suwarti (61) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang viral membuat Pemerintah Kabupaten Sragen turun tangan.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengaku bakal mengupayakan mediasi antar kedua belah pihak.

"Dengan peristiwa ini seperti ini kami minta petunjuk ke BKN, langkah-langkahnya petunjuk BKN-nya saya minta untuk tertulis, kami tentu barangkali mungkin akan ada mediasi, jadi tunggu saja dari BKN," kata Yuni kepada TribunSolo.com, Senin (6/6/2022).

Baca: KPK Terima Laporan Pensiunan ASN TIba-tiba Cairkan Cek Rp 35 M: Kami Klarifikasi, Beliau Meninggal

Yuni mengatakan upaya pemecahan permasalahan antara BKN dan Suwarni sudah coba dilaksanakan.

Keduanya sudah beberapa kali dijadwalkan bertemu untuk membicarakan kasus ini.

Tiga kali Suwarti diajak duduk bersama untuk memberikan penjelasan dengan mengajak BKN, namun yang bersangkutan berhalangan hadir.

"Sekarang dengan kejadian seperti ini untuk kita ini lebih untuk petunjuk dari BKN, kami berharap BKN dapat hadir di Sragen bisa memberikan penjelasan dan juga Bu Suwardi tidak lagi terjadi miskomunikasi," ujar Yuni.

Hingga saat ini, Yuni mengaku belum bisa memberikan keputusan serta kebijakan terkait kasus tersebut.

Sedangkan untuk nilai pengembalian gaji, dari hitungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, tidak mencapai Rp160 juta seperti yang terpapar ke media.

"Makanya untuk BKN datang agar lebih jelas kronologi dari keluar keputusan ini, jumlahnya tidak sesuai yang beliau katakan, kalau hitungan kami Rp90-an juta, tidak sampai Rp160 juta," ungkap Yuni.

Baca: Tenaga Honorer akan Dihapus pada Akhir 2023, Tjahjo Kumolo Sebut untuk Peningkatan Kesejahteraan

Dia mengatakan pengembalian gaji tersebut wajib dilakukan karena sudah ditetapkan.

Namun Yuni mengaku siap membantu Suwarti selaku pensiunan guru jika tak mampu mengembalikan gaji tersebut.

"Kalau beliau tidak bisa mengembalikan, harus ada donatur yang membayarkan, Bupati siap," tegasnya. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pensiunan Guru SD Sragen Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun, Bupati Yuni Upayakan Mediasi dengan BKN

# pensiunan # guru SD # Sragen # ASN # PNS

Sumber: TribunSolo.com
   #pensiunan   #guru SD   #Sragen   #ASN   #PNS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda