TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Kriminal Umum Polda NTB membekuk 3 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tujuan Polandia.
Tiga pelaku tersebut adalah PJ (47), MN (42) dan HJ (48) yang mana ketiganya beralamat di Lombok Tengah.
Baca: 371 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia Tiba Nunukan, Banyak yang Alami Gatal-gatal
Baca: Diduga Terlibat Kasus Suap, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Ditangkap KPK melalui OTT
Dalam konferensi pers yang disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, ada 13 korban yang dapat diperiksa dari 53 laporan yang diterima, Kamis (2/6/2022). (*)
Video Editor: Cesar Soekendro
Host: Firda Ananda
# Polda NTB # TPPO # Polandia # Lombok Tengah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.