Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial Adam Deni dituntut delapan tahun penjara terkait kasus pelanggaran undang-undang (UU) ITE.
Dalam persidangan hari ini, dirinya tak dijerat sendirian, melainkan dengan rekannya sesama terdakwa yang bernama Ni Made.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita masing-masing pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan,” kata JPU dalam ruang persidangan.
Tak hanya itu, Adam Deni dan Ni Made sama-sama dikenakan denda sebanyak Rp 1 miliar.
Kendati demikian, jika nantinya tak membayar denda seperti yang sudah ditetapkan, maka keduanya harus menggantinya dengan dipenjara selama lima bulan.
Baca: Kasus Ilegal Akses Dokumen Ahmad Sahroni, Adam Deni & Ni Made Dwita Anggari Berharap Tuntutan Ringan
“Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman masing-masing selama lima bulan,” tutur jaksa.
Diketahui jika, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD yang merupakan kuasa hukum dari Ahmad Sahroni
Selebgram itu ditangkap pada Selasa (1/2/2022) dengan nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.
Diketahui, dakwaan subsidair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar Rupiah Terkait Kasusnya dengan Ahmad Sahroni
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.