Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank milik PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) senilai Rp139,4 miliar.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pemblokiran diduga kuat ada kaitannya dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland 101 atau AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
"Tim penyidik KPK telah memblokir rekening bank PT DJM senilai Rp139,4 M. Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya," kata Ali lewat keterangan tertulis, Jumat (27/5/2022).
Ali menjelaskan, pemblokiran tersebut sebagai langkah KPK untuk menyita simpanan uang tersangka, yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway.
Baca: Jadi Tersangka Korupsi Heli AW-101 Sejak 2017, Irfan Kurnia Saleh Baru di Tahan KPK Tahun Ini
"Yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara, sesuai putusan pengadilan nantinya," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, dari pengadaan helikopter AW-101 diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 miliar, atau sekira 30 persennya.
Ali menuturkan, akibat pengadaan yang tidak sesuai spek kontrak tersebut, helikopter AW-101 pun diduga menjadi tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya.
"Hal ini menunjukkan betapa korupsi sangat merugikan negara," tuturnya.
Baca: Harun Masiku Masih Buron, Novel Baswedan Sebut Ada Keterlibatan Petinggi Partai Halangi Kerja KPK
KPK, dikatakan Ali, berharap pemblokiran rekening PT DJM menjadi langkah awal, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan tindak pidana ini.
Tim penyidik, tambahnya, masih akan terus melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi pemberkasan.
"Kami berharap para pihak terkait untuk kooperatif agar penanganan perkaranya bisa segera diselesaikan sesuai kaidah-kaidah hukum secara efektif dan efisien," ditegaskannya.
"KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi perkembangan proses penegakkan hukum pada dugaan TPK pengadaan helikopter ini," Ali memungkasi.
KPK telah menahan Irfan pada Selasa (24/5/2022). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 2017 silam.
Atas perbuatannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(*)
Editor Video: Fatkhul Putra
#Kasus #Heli #AW-101
#KPK #Blokir
#Rekening #Senilai
#139,4 #Miliar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.