TRIBUN-VIDEO.COM - Wanita pembunuh selingkuhan suami bernama Neneng Umaya terancam penjara 20 tahun.
Hukuman tersebut diungkapkan setelah aparat kepolisian menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Dengan begitu ia harus meninggalkan ketiga anaknya selama menjalani proses hukum.
Neneng yang kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota, ingin hukumannya diringankan.
Hal itu lantaran anak terakhir wanita 24 tahun tersebut masih berusia satu tahun dan perlu mendapatakan air susu ibu.
Baca: Pembelaan Kolonel Priyanto Tidak Lakukan Pembunuhan Tak Dapat Diterima Secara Hukum, Ini Alasannya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pun memberikan keterangan.
Terkait dengan keringanan masa hukuman Neneng tergantung dari majelis Hakim persidangan.
Menurutnya, dalam kasus pembunuhan ini harus melihat dua sisi karena korban pun menjadi tulang punggung keluarga semasa hidupnya.
Kini, pihak kepolisian sedang bekerja melakukan penegakan hukum sesuai KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Diancam 20 Tahun Penjara usai Bunuh Pelakor, Neneng Bisa Dapat Keringanan karena Masih Susui Bayinya
# HOT TOPIC # selingkuhan # pembunuhan # Bekasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.