TRIBUN-VIDEO.COM - Viral di media sosial, curhat seseorang bingung lantaran mendapat tagihan BPJS.
Pria yang bernama Ahmad Saiful Mujib itu mengaku baru saja mendapat surat tagihan dari BPJS.
Lewat sebuah surat, pria itu diminta untuk segera melunasi tunggakan tersebut di Bulan Mei 2022 ini.
Ahmad kaget bukan main ketika membuka surat.
Sebab dalam surat itu, ia tertulis memiliki tunggakan BPJS sebesar Rp 7.146.000.
Pada mulanya, ia mengira hanya akan diblokir jika jika tak membayar tagihan BPJS tersebut.
Baca: Viral Video Pengunjung Masjid Apung Harus Bayar, Kadis Pariwisata Pesisir Selatan Angkat Bicara
Video Ahmad itu sontak viral.
Tercatat saat ini video itu sudah ditonton 4,2 juta kali hingga Rabu (18/5/2022) pukul 19.30 WIB.
Jumlah likes di TikTok pun sudah mencapai 151,2 ribu dan dikomentari 21,3 ribu TikToker.
"Ku kira bakal diblokir kalau gak bayar, ternyata menumpuk.
Ada yang tahu cara stop BPJS gak sih," tulis akun tersebut.
Sampai Rabu (18/5/2022), video itu telah ditonton oleh 3,8 juta pengguna dan disukai oleh 137.900 pengguna media sosial Tik Tok.
Lalu bagaimana solusinya, apakah harus berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan?
Baca: VIRAL Siswa Ikut Trend No Backpack Day ke Sekolah, Bawa Penggorengan hingga Kadang Kucing
Penjelasan BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Perlu dipahami bahwa program jaminan kesehatan nasional ini bersifat mandatory atau wajib," terangnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (18/5/2022).
Artinya, setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam skema program BPJS Kesehatan.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan setiap bulan sebelum tanggal 10.
"Iuran secara rutin dibayarkan oleh peserta setiap bulan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya," imbuh Iqbal.
Masyarakat Indonesia bisa memilih kelas BPJS Kesehatan sesuai kemampuan membayarnya.
Bahkan bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, maka iurannya peserta tidak perlu membayarkan iuran tiap bulannya.
"Jika termasuk dalam kategori penerima bantuan iuran maka iurannya ditanggung oleh negara melalui pembiayaan APBN atau APBD," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral Pria Nunggak BPJS, Syok saat Dapat Tagihan Capai Rp 7 Juta, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
# surat tagihan # BPJS # iuran BPJS Kesehatan #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.