Sejalan dengan Aturan RI 1, MUI Izinkan Salat Berjamaah Tanpa Gunakan Masker bagi Jemaah yang Sehat

Editor: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan izin umat Islam untuk melakukan shalat berjamaah di masjid tanpa menggunakan masker bagi jamaah yang sehat.

Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah yang melonggarkan penggunaan masker saat melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak padat.

Namun, masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas.

Untuk itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, mengungkapkan jamaah yang sehat boleh tidak memakai masker saat shalat berjamaah.

"Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan shalat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi.”

“Dan usai shalat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," kata Ni’am, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Baca: Epidemiolog UI Minta Masyarakat Tak Ikuti Anjuran Jokowi soal Lepas Masker: Enggak Usah Diikutin

Meski demikian, Ni'am tetap meminta masyarakat agar tetap waspada.

"Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan.”

“Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apapun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini", jelasnya.

Selain itu, Ni’am juga mengatakan, sebelumnya, masjid dan mushala tidak menggelar karpet untuk mencegah penularan Covid-19.

Kini, masjid dan mushala diizinkan untuk menggelar karpet dan sajadah demi kenyamanan serta kekhusyuan beribadah.

"Bagi masjid dan musala yang sebelumnya melipat karpet guna mencegah penularan Covid-19, bisa kembali menggelar karpet serta sajadah untuk kenyamanan dan kekhusyukan beribadah," ucapnya kepada Tribunnews.com.

Baca: Perbolehkan Masyarakat Buka Masker saat Berada di Ruang Terbuka, Pemprov Banten: Kita Ikuti Arahan

Diketahui, keputusan pelonggaran penggunaan masker disampaikan Jokowi dalam keterangan pers secara daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022) kemarin.

Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker di saat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Selain kebijakan penggunaan masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri.

Bagi masyarakat yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis secara lengkap, maka tidak wajib melakukan tes swab PCR maupun tes Antigen.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ucap Jokowi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Sementara itu, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi, publik tetap harus menggunakan masker.

Presiden juga mengimbau bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid lebih baik tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” lanjutnya. (*)

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Chaerul Umam/Reza Deni, Kompas.com/Mutia Fauzia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Izinkan Shalat Berjamaah Tanpa Gunakan Masker bagi Jamaah yang Sehat


# pelonggaran penggunaan masker # Aturan Penggunaan Masker # Salat Berjamaah # Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda