Peresmian Rumah Restorative Justice, Begini Tanggapan Kajari Bogor Pilih Desa Pasir Mukti Citeureup

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: Roni Yoga Irawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUN-VIDEO.COM - Rumah Restorative Justice diresmikan di Kantor Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Rabu (18/5/2022).

Diketahui, restorative justice ini merupakan istilah untuk penyelesaian suatu perkara hukum dengan langkah damai dan pencabutan tuntutan hukum oleh Kejaksaan sebelum sampai ke meja hijau dengan beberapa persyaratan tertentu.

"Ini di Kabupaten Bogor yang pertama. Ini sesuai dengan peraturan Jaksa Agung, kita akan canangkan beberapa rumah restorative justice, ini kan sebagai budaya kita yang sudah kita laksanakan, namun demikian dilembagakan," kata Kajari Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo.

Baca: 3 Remaja Wanita yang Sempat Viral seusai Curi Rp 40 Juta Kini Dibebaskan dengan Restorative Justice

Dia menjelaskan bahwa ada beberapa alasan kenapa Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup ini dipilih jadi lokasi Rumah Restorative Justice.

Salah satunya adalah lingkungan yang kompleks atau rumit.

"Kita melihat kompleks di sini, lingkungannya kompleks, masyarakatnya kompleks, potensi-potensi persinggungan, perbedaan pendapat," kata Agustian Sunaryo.

Rumah Restorative Justice ini nantinya akan menangani penyelesaian perkara pidana dengan beberapa persyaratan tertentu.

Baca: Kejari Manokwari Papua Barat Dirikan Rumah Restorative Justice di Kampung Soribo, Ini Tujuannya

Antara lain, tuntutan kurang dari 5 tahun, pelaku bukan residivis, ada kesepakatan damai dari korban serta melihat situasi masyarakat.

"Mekanisme diekspos ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Jika disetujui, tuntutannya dihentikan," kata Agustian Sunaryo.

Dia mengatakan bahwa, sejauh ini Kejari Kabupaten Bogor telah melakukan satu kali restorative justice.

Yaitu pencabutan tuntutan hukum terhadap seorang kakek yang ditangkap Polisi dan dituntut pasca mencuri HP untuk berobat karena sakit stroke.

Sekda Burhanudin yang turut hadir dalam peresmian menyambut baik atas didirikannya Rumah Restorative Justice ini.

“Kami apresiasi upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk membantu penyelesaian berbagai perkara di tengah masyarakat," ungkap Burhanudin.

 

 


Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Rumah Restorative Justice Diresmikan, Ini Alasan Kajari Bogor Pilih Desa Pasir Mukti Citeureup


# Rumah Restorative Justice # Kota Bogor # Citeureup # Restorative Justice

Sumber: Tribunnews Bogor
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda