KACAMATA HUKUM: Hukum Perkawinan dalam Kisah Layangan Putus

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com

Video Production: Raka Aditya Putra Tama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Fenomena perselingkuhan di tengah masyarakat masih ramai diperbincangkan.

Meskipun merupakan masalah yang privat namun media massa terutama elektronik kerap menjadi jalan untuk membongkar perselingkuhan.

Baca: Pasca-terbongkar Kasus Perselingkuhannya Oknum ASN, Rumah Sang Pelakor Polwan Suci Mendadak Digembok

Baca: Fakta Baru Perselingkuhan Suami Polwan: Isi Pesan WA hingga Permohonan Maaf dari Selingkuhan

Seperti yang baru baru ini terjadi dan viral di sosial media.

Sosok Polwan Polda Sumatera Selatan, Briptu Suci Darma, kini disorot karena membagikan kisah perselingkuhan suaminya.

Ia merupakan korban perselingkuhan suami yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Briptu Suci merasa ditipu oleh suaminya, yang mengaku sebagai pria lajang saat menikahi dirinya.

Setelah berjalan 6 bulan pernikahan, baru diketahui bahwa sang suami telah memiliki anak dengan wanita lain.

Kisah Briptu Suci kini disebut sebagai Cerita Layangan Putus Versi ASN Protokoler.

Meniliki kasus tersebut bagaimana pasal hukum bagi suami selingkuh?

Apakah selingkuh busa dipidana?

Kita akan bahas di kacamata hukum dalam tema ‘Hukum Perkawinan dalam Kisah Layangan Putus’ bersama Ketua DPC PERADI Ungaran, Mohammad Sofyan, SH.

#ASN #Polwan #Selingkuh #Sucidarma

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda