TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah kereta kelinci atau odong-odong di Boyolali , Jawa Tengah mengalami kecelakaan hingga menewaskan dua orang.
Kejadian ini memberi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu hati-hati.
Pasalnya, kereta kelinci kebanyakan dibuat dari hasil modifikasi dan belum tentu menerapkan standar keselamatan.
Dikutip dari Kompas.com, kecelakaan maut ini terjadi di Dukuh Dawung, Desa Sempu, Kecamatan Andong pada Rabu (11/5) kemarin.
Kereta kelinci yang mengangkut 22 penumpang itu terguling di sebuah ladang.
Kasat Lantas Polres Boyolali , AKP Abdul Mufid mengatakan, kejadian bermula saat kereta kelinci hendak menuju Bandara Adi Soemarmo, Ngemplak.
Sang sopir memilih jalan pintas di perkampungan dan kebun jati di Dusun Sempu, Andong.
Saat melintasi jalan tersebut, kereta kelinci tiba-tiba mengalami masalah dan mogok di jalan.
Beberapa penumpang kemudian turun dan mendorong kereta kelinci tersebut agar bisa berjalan.
Setelah didorong, kereta kelinci malah melaju kencang dan terbalik di area ladang.
“Awalnya kereta mogok, lalu didorong. Ternyata terkendala gas terkunci dan sepur kelinci berjalan kencang dan lurus, lalu terbalik di tegalan,” kata Kasat Lantas Polres Boyolali , AKP Abdul Mufid, dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/5/2022).
Berdasarkan nomor polisi, kereta kelinci tersebut merupakan hasil modifikasi dari truk boks.
Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan, legitimasi standar keselamatan atas kendaraan yang dimodifikasi harus dikeluarkan oleh instansi terkait.
Apabila instansi tersebut menyatakan bahwa kereta kelinci yang dimodifikasi sudah memenuhi standar, maka pengguna jalan bisa menerima.
“Standar tadi termasuk melindungi keselamatan pengguna kendaraan yang dimodifikasi maupun pengguna jalan lainnya,” ucap Edo.
Edo menilai, standar keamanan pada kereta kelinci tersebut masih kurang.
Jika dilihat dari tampilannya, penumpang bisa dengan mudah terlempar ke arah luar saat terjadi benturan.
Tentu saja hal itu sangat berbahaya dan berisiko tinggi.
“Padahal sebisa mungkin kita menerapkan konsep berkendara risiko rendah,” katanya.
Adapun undang-undang yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan termuat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pada Pasal 141 sudah dijelaskan standar pelayanan angkutan orang yakni wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belajar dari Kecelakaan Maut di Boyolali , Ingat Bahaya Naik Odong-odong di Jalan Raya"
# Kereta Kelinci # odong-odong # Boyolali
Kecelakaan Kereta Kelinci di Boyolali Tewaskan 2 Orang, Bagaimana dengan Standar Keselamatannya?
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Kompas.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.