KACAMATA HUKUM: Perusakan Situs Cagar Budaya

Video Production: Fikri Febriyanto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Tembok benteng Keraton Kartasura di Sukoharjo, Jawa Tengah dijebol pada Kamis (21/4/2022).

Padahal tembok benteng tersebut merupakan Benda Cagar Budaya (BCB) yang seharusnya dilestarikan.

Perusakan benteng tersebut dilakukan oleh salah seorang pembeli tanah.

Sang pembeli tanah mengaku tidak mengetahui bahwa benteng keraton itu merupakan cagar budaya.

Baca: Sejarah Benteng Keraton Kartasura yang Dirobohkan, Ternyata Jejak Peninggalan Kerajaan Mataram

Pelaku berdalih melakukan penjebolan tembok untuk akses keluar masuk proyeknya.

Bahkan ia diminta ketua RT setempat untuk membongkar tembok tersebut.

Perusakan benteng Keraton Kartasura itu dinilai telah mencederai sejarah.

Baca: Benteng Keraton Kartasura Ramai Jadi Perbincangan, Ini Jawaban Bupati Soal Anggaran Cagar Budaya

Kejadian tersebut juga menuai keprihatinan dari sejumlah pihak.

Pihak Keraton Surakarta meminta pihak berwenang untuk mengusut tuntas atas kerusakan tembok benteng tersebut.

Sebab keruskan yang ditimbulkan dinilai begitu memprihatinkan dan tidak mudah untuk dikembalikan lagi.

Menilik kasus tersebut, bagaimanakah aturan perlindugan situs cagar budaya?

Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum dalam tema 'Perusakan Situs Cagar Budaya' bersama Wakil Sekretaris DPC Peradi Solo, Wawan Muslih, SH.(*)

# Keraton Kartasura # perusakan # cagar budaya # Sukoharjo

Baca berita lainnya terkait Keraton Kartasura

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda