TRIBUN-VIDEO.COM - Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Zakat fitrah yang dibayarkan berupa makanan pokok dengan kadar 1 sha' atau kurang lebih 2,5 kg.
Para ulama bersepakat, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan.” (HR. Bukhari Muslim).
Zakat fitrah berfungsi untuk mensucikan jiwa orang yang berpuasa.
Selain itu, dimaksudkan pula untuk membahagiakan hati fakir miskin pada hari raya Idul Fitri sehingga juga bisa marayakan Idul Fitri tanpa khawatir kekurangan makanan.
Lantas kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?
Baca: Suasana Ramadhan di Jerman. 16 Jam Puasa & Tak Ada Suara Adzan
Dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum dijelaskan, waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, di antaranya yakni:
- Waktu Jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga Syawal.
- Waktu Wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal.
Dalam hal ini, orang yang meninggal setelah Magrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakati.
Sementara bayi yang lahir setelah Magrib 1 Syawal tidak wajib dizakati.
- Waktu Sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum Idul Fitri.
- Waktu makruh, yakni setelah salat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal.
- Waktu haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
Dalam sebuah hadist, disebutkan, Rasulullah SAW pernah memerintahkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat Idul Fitri.
Baca: RAMADAN ON STYLE 5 Inspirasi Baju Lebaran Modis yang Mudah Ditiru ala Aurel Hermansyah
Meski begitu, bagi seseorang yang sudah punya, boleh mengeluarkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri.
Hal ini berdasar pada riwat dari Nafi', berkata, "Adalah Ibnu Umar ra. menyerahkan zakat firah kepada orang-orang yang berhak menerimanya; dan kaum muslim yang wajib mengeluarkan zakat mengeluarkannya satu atau dua hari sebelum Idul Fitri."
Adapun menunda-nunda pengeluaran zakat fitrah hingga diluar waktunya tanpa ada uszur syar'i, maka hal itu merupakan suatu yang dilarang atau haram.
Seorang yang mengeluarkan zakat fitri setelah pelaksanaan salat Idul Fitri maka itu termasuk shadaqah biasa, bukan lagi dianggap zakat fitrah.
(Tribunnews.com/Tio)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Fitrah? Ini Waktunya dan 5 Hal yang Perlu Diperhatikan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.