TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang bantahan yang disampaikan Bupati Bogor Ade Yasin atas keterlibatannya dalam kasus dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat lumrah disampaikan tersangka korupsi.
"Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis (28/4/2022).
Ia memastikan, perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor itu ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti.
"KPK dalam menaikkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara ini, tentu sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum," kata Ali.
Dirinya pun meminta kepada tersangka mau pun para saksi yang dipanggil nantinya dapat kooperatif menyampaikan keterangan secara jujur kepada tim penyidik.
Baca: Ade Yasin Tegas Ngaku Bantah Lakukan Tindak Suap, Korupsi Disebut Buntut Ulah Inisiatif Anak Buahnya
"Kami berharap kepada para tersangka dan pihak-pihak yang nantinya dipanggil KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya dihadapan Tim Penyidik," katanya.
Sebelumnya, Ade Yasin mengaku dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya.
"Ya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," kata Ade Yasin sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) pagi.
Ia mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyuap Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat.
"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana," ucap Ade Yasin.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.
Adapun ketujuh tersangka lain di antaranya Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; serta Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Baca: Peran Ade Yasin dan 7 Tersangka Lain di Kasus Suap Pengurusan Laporan Keuangan Pemda Kabupaten Bogor
Kemudian Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis; Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa.
Penetapan tersangka ini merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (26/4/2022), sekira pukul 23.00 WIB.
Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total 12 orang dan bukti berupa uang senilai Rp1,024 miliar dengan perincian Rp570 juta berbentuk tunai dan rekening bank berisi dana Rp454 juta.
KPK menduga Ade Yasin, melalui perantaraan bawahannya, menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat senilai total Rp2 miliar yang diberikan secara bertahap.
Suap itu diduga diberikan agar Pemkab Bogor menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Barat atas audit laporan keuangan tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik selaku penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sebut Bantahan Ade Yasin Terlibat Kasus Suap Lumrah Disampaikan Tersangka Korupsi
# OTT KPK di Kabupaten Bogor # Ade Yasin # Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap KPK # Ade Yasin Ditangkap KPK # Bupati Bogor # OTT KPK # kasus suap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.