TRIBUN-VIDEO.COM - Permasalahan Tri Suaka dan Zinidin Zidan rupanya semakin melebar.
Seusai meminta maaf kepada Andika Kangen Band, kini keduanya justri terancam membayar denda Rp 10 miliar untuk 10 lagu.
Lantaran, keduanya kedapatan tidak membayar royalti atas lagu-lagu yang mereka cover.
Dikutip dari TribunnewsBogor pada Kamis (28/4/2022), Tri Suaka dan Zinidin Zidan disomasi oleh Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI).
Somasi pertama sebelumnya telah dilayangkan, tetapi ada beberapa poin yang dianggap FORKAMI masih terabaikan.
Ketua Advokasi FORKAMI Arianto menerangkan bahwa somasi pertama mereka adalah permintaan maaf dari Tri Suaka dan Zidan dan sudah diterima pihaknya.
"Kami melayangkan somasi lanjutan dari somasi yang pertama. Somasi pertama isinya adalah permintaan maaf mereka dan kita sudah terima," kata Ketua Advokasi FORKAMI Arianto saat ditemui di Rusunawa Ks.Tubun, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/4/2022).
Baca: Tri Suaka dan Zinidin Zidan Disomasi Sejumlah Musisi, Terancam Harus Bayar Royalti Rp 1 M per Lagu
Sementara poin kedua dari somasi mereka yakni Tri Suaka harus menghitung royalti untuk diberikan kepada seniman-seniman yang lagunya dicover oleh mereka.
"Sementara di poin kedua, kita meminta Tri Suaka menghitung royalti kepada seniman-seniman yang lagunya dipakai selama ini," lanjutnya.
Arianto menilai, pihak manajemen Tri Suaka seolah mengabaikan beberapa poin lain dari somasi pertama selain permintaan maaf.
Padahal pihaknya sudah menyebutkan dalam somasi tersebut, jika diabaikan mereka harus membayar Rp 1 miliar untuk satu lagu.
Uang tersebut bukanlah denda melainkan hak yang seharusnya didapatkan oleh pencipta lagi sesuai dengan UU Hak Cipta.
"Karena permintaan maaf kita sudah terima, tetapi untuk denda Rp 1 miliar per lagu itu belum dibalas. Itu bukan denda, tapi itu hak pencipta lagu bahwa di dalam UU Hak Cipta dijelaskan," ujar Arianto.
Arianto menyebut ada 8 hingga 10 penyanyi dan pencipta yang lagunya di cover oleh Tri Suaka dan Zidan.
Ia mengatakan bahwa pihak mereka belum mednapat ijin cover lagu tersebut karena tidak mengurus kerja sama dengan pencipta.
Baca: Disomasi Pencipta Lagu, Tri Suaka dan Zinidin Zidan Terancam Denda Rp 1 Miliar per Lagu
Maka menurut Arianto Tri Suaka dan Zidan diduga melalukan pembajakan.
"Kalau untuk total, ada kisaran 8 hingga 10 orang pencipta lagu. Kalau untuk penyanyi lebih dari puluhan, namun yang dipakai ada beberapa lagu dan lisensi dari label. Pihak mereka belum mendapat lisensi karena tidak mengurus kerja sama antara mereka dengan pencipta lagu. Maka mereka diduga melakukan pembajakan," tutur Arianto.
Meski begitu, Arianto menyebut pihaknya tetap membuka pintu mediasi kepada manajemen Tri Suaka.
Pihaknya pun tidak ingin membawa kasus ini ke jalur hukum dan lebih mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.
"Namun, kita buka lebar upaya mediasi. Kita tidak ingin juga ini harus masuk ke pidana. Kita upayakan secara kekeluargaan, karena mema
(Tribun-Video.com/TribunnewsBogor.com)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Disomasi Pencipta Lagu soal Royalti, Tri Suaka dan Zinidin Zidan Terancam Denda Rp 1 Miliar Per Lagu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.