KACAMATA HUKUM: Portal Jalan Sembarangan Bisakah Digugat?

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Milani Resti Dilanggi

Video Production: Fikri Febriyanto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Aturan baru yang melarang kendaraan berat melintasi underpass Makamhaji, Kabupaten Sukoharjo, dikeluhkan oleh sebagian masyarakat.

Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo memasang Portal batas ketinggian kendaraan di akses masuk underpass Makamhaji.

Kendaraan angkutan yang mempunyai JBB atau tonase lebih dari 8.500 kilogram dan ketinggian 3.5 meter tidak boleh melintas atau diarahkan ke jalur lain.

Namun, adanya pemasangan portal tersebut, kini justru menambah masalah baru.

Baca: KACAMATA HUKUM: Lawan Begal Berujung Tersangka

Portal tersebut sering mengalami kerusakan lantaran kendaraan berat yang melebihi batas ketinggian nekat masuk di jalan tersebut.

Pembatasan kendaraan berat ini diperuntukan sebagai antisipasi agar konstruksi underpass Makamhaji yang baru saja selesai diperbaiki tidak kembali rusak.

Namun, tak sedikit masyarakat justru mengeluhkan adanya pemasangan portal itu.

Baca: KACAMATA HUKUM: Klitih dan Kriminalitas Remaja

Menilik kasus tersebut, bagaimanakah pengaturan memasang portal jalan?

Bisakah pemasangan portal jalan sembarangan digugat?

Kita akan bahas di kacamata hukum dalam tema ‘Aturan Memasang Portal Jalan’ bersama Korwil Peradi Jawa Tengah, Badrus Zaman SH, MH.(*)

# Kacamata Hukum # portal # Underpass Makamhaji # Sukoharjo

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda