TRIBUN-VIDEO.COM - Viral unggahan di media sosial curhatan seorang pengendara motor yang kena tilang oknum polisi Rp 2,2 juta.
Dilansir TribunnewsBogor.com, unggahan ini viral di Twitter kemudian dipost ulang oleh akun Instagram bernama @Bogorfess_.
Dalam postingannya itu, yang terkena tilang oleh polisi menuliskan bahwasanya dirinya dimintai uang 2,2 juta rupiah oleh polisi.
Padahal, perempuan itu mengakui kesalahannya sebab kendarannya tidak ada spion namun surat-surat lengkap dan meminta pihak kepolisian untuk menilangnya.
Tidak cukup sampai disitu, dalam postingan itu terlihat, bahwasanya polisi tetap meminta uang tersebut.
Alhasil terpaksa dibayarkan oleh yang bersangkutan itu dengan nominal 1 Juta 20 Ribu rupiah dengan ancaman jika tidak disanggupi, maka dipastikan polisi itu akan membawa yang bersangkutan ditahan selama 14 hari.
Pengendara motor pun, membayarkan uang yang diminta polisi itu dengan cara via transfer ke rekening berinisial SAS.
Baca: Tampang Oknum Polisi yang Tilang & Peras Pengendara Motor Rp 2,2 Juta, Kini Mendekam di Sel Tahanan
Aturan Tilang
Dari penelusuran TribunnewsBogor, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Rahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, denda maksimal jika pengendara tak memenuhi persyaratan teknis kendaraan salah satunya spion sebesar dapat didenda Rp 250 ribu.
Hal itu tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000".
Namun, berbeda dengan yang dilakukan oknum polisi di Bogor ini.
Ia malah meminta denda melebihi aturan Undang-undang.
Angkanya tak main-main, sang oknum ini meminta denda hingga Rp 2,2 juta lantaran pengendara motor tersebut tak memakai spion di sepeda motornya.
Baca: Viral Curhatan Pemotor Ditilang Oknum Polisi Rp 2,2 Juta karena Spion, sempat Diancam akan Dipenjara
Kata Polisi
Insiden ini menimpa seorang pengendara motor saat melintas di daerah Vila Pajajaran, Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (23/4/2022).
Aksi penilangan yang dilakukan oknum polisi Polresta Bogor Kota ini dilakukan pada saat matahari belum terbit yakni sekira pukul 04,00 WIB.
Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, saat ini oknum yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan.
"Setelah mendapatkan informasi terkait oknum polri, Propam langsung merespon dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban," kata Rachmat saat dikonfirmasi oleh TribunnewsBogor.com, Minggu (24/4/2022).
Baca juga: Modus 3 Gadis Remaja di Medan Gasak Uang Toko Rp 40 Juta, Ditangkap saat Bagi-bagi Hasil Curian
Pelaku Ditahan
Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, oknum polisi yang berdinas di Polresta Bogor Kota ini sudah dilakukan penahanan.
"Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakulan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan itu," kata Iptu Rachmat Gumilar.
Rangkaian pemeriksaan tersebut, akan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik.
Sehingga, sambung Iptu Rachmat Gumilar, bisa diputuskan hukuman apa yang akan diberikan kepada oknum tersebut.
"Pemeriksaan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik. Pemeriksaan kode etik ini yang keputusannya nanti dapat diputuskan. Ancaman bisa di pecat," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Curhat Pemotor di Bogor Ditilang Jutaan Cuma Karena Tak Pakai Spion, Korban: Mintanya Rp 2,2 juta
# viral # oknum polisi # tilang # pungli # diperas oknum polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.