TRIBUN-VIDEO.COM - Haid merupakan kenikmatan yang diberikan Allah SWT pada kaum perempuan di mana perempuan diperbolehkan membatalkan puasanya.
Tetapi sebagai manusia, tentu saja kita ingin agar puasa lancar dan tidak memiliki hutang puasa.
Sehingga, tak sedikit pula perempuan yang menggunakan beberapa cara dan tips untuk menunda haid pada bulan Ramadan.
Salah satunya adalah dengan mengkonsumsi obat penunda haid yang dirasa efektif dalam menunda haid.
Menanggapi hal tersebut, beberapa ulama telah menjelaskan hukum meminum obat penunda haid saat Ramadan.
Salah satunya Ustaz Tajul Muluk yang memberikan penjelasan terkait hukum mengkonsumsi obat penunda haid saat bulan Ramadan.
Ustaz Tajul Muluk mengatakan, hal tersebut diperbolehkan dengan catatan obat tersebut tidak membahayakan.
Di mana obat tersebut tidak memutuskan kehidupan atau menyebabkan kerusakan pada rahim perempuan.
Ustaz Tajul Muluk juga merekomendasikan agar mengkonsumsi obat tersebut di bawah penanganan ahlinya.
Selain konsultasi ke dokter, perempuan yang sudah bersuami juga harus bermusyawarah dengan suaminya.
Hal tersebut karena bisa saja berdampak pada rahim perempuan yang memiliki peran sebagai sumber reproduksi untuk memperoleh keturunan.
Baca: Bagaimana Hukum Menelan Air Liur saat Puasa, Membatalkan Puasa atau Tidak? Begini penjelasannya
Baca: Ajak Suami Berhubungan Badan saat Puasa tapi Tidak Keluar Mani, Apakah Puasa Batal?
Tanggapan serupa juga diberikan oleh Dr Ali Jumah Muhammad di laman resmi Lembaga Fatwa Mesir.
Di manaDr Ali Jumah Muhammad mengatakan, wanita boleh mengkonsumsi obat penunda haid dan puasanya pun tetap sah.
"Tak ada larangan bagi wanita yang ingin mengonsumsi obat penunda haid. Puasanya pun tetap sah," imbuhnya.
Hal itu dibolehkan karena tidak ada dalil khusus dari Al-Quran, hadis, ijtimak, maupun qiyas yang melarang hal tersebut.
Namun, hal itu diperbolehkan dengan catatan mendapat kepastian dari dokter bahwa tak ada dampak kesehatan yang ditimbulkan.
Jika penggunaan obat tersebut memiliki dampak bahaya bagi kesehatannya, maka haram hukumnya untuk dikonsumsi.
Hal itu didasari atas hadis Rasulullah SAW:
"Tak boleh ada mudharat dan sesuatu yang memudharatkan,".
Dalam kondisi mudharat seperti itu, maka menelan obat penunda haid hukumnya menjadi haram.
Maka dapat disimpulkan bahwa tidak masalah jika mengkonsumsi obat penunda haid pada bulan puasa.
Sebelum mengkonsumsi obat penunda haid, sebaiknya konsultasikan dulu pada dokter atau cek kandungan dalam obat tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Ramadan 2022, Bolehkah Mengkonsumsi Obat Penunda Haid Saat Puasa? Berikut Penjelasannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.