TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung (MA) mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal Covid-19 untuk umat Islam di Indonesia.
Keputusan itu mendapat tanggapan dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Ia mendukung putusan tersebut dan mendesak pemerintah segera menjalankan perintah MA.
La Nyalla menyebut, hal yang paling mendesak untuk ditempuh pemerintah saat ini adalah segera melakukan uji klinis kehalalan vaksin-vaksin yang ada.
Baca: Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Vaksinasi di Sijunjung Capai 96 Persen
Di mana, belum mendapat sertifikat halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) maupu Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Karena ini yang paling cepat untuk ditempuh. Jangan terburu-buru berpikir untuk memproduksi vaksin halal. Tetapi uji dulu yang ada. Ada banyak jenis kan. Minimal yang sudah beredar di Indonesia," kata La Nyalla dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (23/4/2022).
Namun, kata La Nyalla, ada dua hal yang dapat ditempuh jika hasil uji klinis tidak memenuhi kualifikasi halal.
Pertama, dalam ijtima Ulama, bisa dimintakan Fatwa kepada Ulama, terkait kedaruratan.
Tetapi menurutnya, ini murni domain agama dalam Islam.
Kedua, bila langkah pertama tidak dapat ditempuh, maka proses vaksinasi terhadap umat Islam wajib dihentikan terlebih dahulu.
"Sambil negara juga mencari jalan keluar, apakah mendatangkan vaksin yang sudah halal, atau memproduksi vaksin yang halal," ujarnya.
La Nyalla mengatakan Indonesia sebagai negara yang berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, sangat melindungi dan menjamin keyakinan umat beragama.
Termasuk menjamin pemeluknya menjalankan syariat yang diyakininya.
Baca: Aturan Baru Mudik Pakai Mobil Pribadi, Pemudik Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tunjukan Antigen PCR
Salah satu keyakinan dalam syariat umat Islam adalah tidak memasukkan barang yang haram ke dalam tubuh.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait vaksin halal.
MA menyebut, pemerintah wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 di wilayah Indonesia.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Putusan MA, Ketua DPD Beri Saran Pemerintah Penuhi Kualifikasi Vaksin Halal
#Vaksin Halal #Covid-19 #La Nyalla M Mattalitti #Mahkamah Agung #BPJPH #DPD #Majelis Ulama Indonesia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.