Terkini Nasional
Aturan Baru Mudik Pakai Mobil Pribadi, Pemudik Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tunjukan Antigen PCR
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran.
Setelah sebelumnya sempat dilarang karena pandemi virus corona.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi.
Pelaksanaan mudik diperbolehkan asalkan sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster.
Baca: Mudik Lebaran 2022, PT KAI Tetapkan Syarat Baru untuk Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh
Kendati demikian, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Diketahui, bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran menggunakan mobil pribadi, terdapat sejumlah aturan apabila ingin mudik ke kampung halaman.
Peraturan tersebut disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2022.
Dijelaskan, SE tersebut tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Di mana disampaikan bahwa setiap pelaku perjalanan orang transportasi darat harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Diketahui, aturan tersebut termasuk:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
2. Wajib untuk memakai aplikasi PeduliLindungi untuk syarat melakukan perjalanan.
Melalui aturan itu juga disampaikan mengenai beberapa aturan terkait vaksinasi.
Baca: Antisipasi Lonjakan Arus Mudik, ASDP Mamuju akan Tambah Jadwal Kapal di Pelabuhan Feri Mamuju
Aturan tersebut yakni bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR ataupun antigen.
Sementara itu, pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksin dosis kedua juga wajib menunjukkan hasil negatif antigen.
Diketahui, di mana yang sampelnya diambil dalam kurun 1 x 24 jam.
Atau hasil negatif PCR dalam waktu 3 x 24 jam sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan.
Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Di mana yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum berangkat.
Serta pemudik wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tak bisa ikut vaksinasi.
Bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen.
Tetapi, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Sebagai informasi, adapun berdasarkan aturan terbaru yakni Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.
Diketahui, SE itu tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, terdapat pembaharuan.
Aturan tersebut mengatur mengenai para pelaku perjalanan dalam negeri termasuk yang memakai kendaraan pribadi.
Di mana bagi yang berusia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua, dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif antigen.
Tetapi, wajib untuk melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.
Diketahui, aturan tersebut mulai berlaku pada 19 April 2022 hingga waktu yang ditentukan.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Mudik Terbaru dengan Mobil Pribadi, seperti Apa Perinciannya?".
# Presiden Jokowi # Joko Widodo # mudik # Lebaran # mobil # vaksin # Aturan
Baca berita terkait di sini.
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Ir Kasmudjo, Dosbing Skripsi Jokowi di UGM Dilaporkan ke PN Sleman Buntut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
15 jam lalu
Terkini Nasional
Rocky Gerung Curiga Isu Ijazah Palsu Jokowi Sengaja Dirawat hingga Heboh, Dinilai Demi Wapres Gibran
1 hari lalu
Live Update
Mobil Ertiga Hantam Tiang Listrik di Bintan, Sopir Kaget Lihat Tiga Motor saat Kecepatan Tinggi
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Antar Ijazah Asli Jokowi ke Bareskrim, Adik Iriana Ingin Kasus Segera Selesai: Cepet Gamblang
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Pastikan Kooperatif, Jokowi Siap Diperiksa Penyidik Bareskrim soal Laporan Ijazah Palsu
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.