TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memberikan restorative justice kepada pelak pencuri burung lovebird.
Diketahui pelaku nekat mencuri demi membeli susu sang aak yang masih berusia tujuh bulan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku belum sempat menjual curiannya karena ketahuan terlebih dahulu.
Momen kebebasan pelaku bernama Jacky Fransisco alias Jeki terjadi pada Kamis (21/4).
Baca: Bikin Resah Masyarakat, Pencurian Modus Gembos Ban Mobil di Bandar Lampung Terekam CCTV
Jeki dipertemukan oleh anak dan istrinya yang sudah menunggu kebebasannya.
Dikutip dari TribunBengkulu, Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengungkapkan, peristiwa pencurian yang dilakukan Jeki terjadi pada Rabu (16/4).
Kala itu Jeki diminta istrinya untuk membeli susu sang anak, namun lantaran tak punya uang, ia berusaha menemui temannya.
Akan tetapi Jeki ternyata mendapat solusi hingga memutuskan pulang.
Di tengah perjalanan Jeki melihat lovebird di rumah Devi Rosiyadi dan kemudian mengambilnya dengan dua kandang.
Total kerugian yang dialami Devi senilai Rp 500 ribu.
Belum sempat menjual curiannya, Jeki keburu ditangkap dan diproses hukum.
Baca: Siswa SD Dipaksa Ngaku Curi Jam Tangan Mahal Gurunya, Diminta Bukti, Pihak Sekolah: CCTV Tidak Aktif
Hingga pada Kamis (21/4), Kejati Bengkulu memilih untuk melakukan upaya restorative justice pada Jeki.
Ada sejumlah hal yang menjadi faktor pemberian restorative justice ini, seperti peran Jeki sebagai tulang punggung keluarga.
"Tersangka tulang punggung keluarga, dan memiliki seorang anak berumur 7 bulan. Tersangka juga tidak memiliki pekerjaan tetap," tambah Ristianti.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Curi Burung Lovebird Demi Susu Anak, Bapak di Bengkulu Utara Ini Akhirnya Bebas Berkat RJ
# Kejati Bengkulu # pencurian # restorative justice
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.