TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah setidaknya 10 tempat terkait dugaan kasus penerbitan persetujuan ekspor (PE) fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau mafia minyak goreng.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam giat penggeledahan tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa barang bukti yang disita berupa 650 dokumen hijgga barang elektronik yang terkait kasus mafia minyak goreng.
"Ada 10 tempat kita sudah lakukan penggeladahan untuk memperoleh alat bukti lain, dokumen juga sudah sekitar 650 dan terutama penyidik sekarang sedang berkonsentrasi di barang bukti elektronik," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).(*)