TRIBUN-VIDEO.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota, mengamankan seorang laki-laki berinisial FA (32), yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandy, mengatakan FA diamankan di sebuah SPBU yang terletak di Jalan Nasir Sultan Pamuncak, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), pada Selasa (19/4/2022).
"Modus operandi yang dilakukan pelaku, dengan cara memodifikasi tangki BBM dari sebuah bus pariwisata, untuk menampung minyak lebih banyak," ungkapnya, Kamis (21/4/2022).(*)
Selengkapnya: https://padang.tribunnews.com/2022/04/22/isi-solar-ke-tangki-modifikasi-kapasitas-500-liter-sopir-bus-pariwisata-di-solok-dicokok-polisi
Isi Solar ke Tangki Modifikasi Kapasitas 500 Liter, Sopir Bus Pariwisata di Solok Dicokok Polisi
Editor: Novri Eka Putra
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribun Padang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.