TRIBUN-VIDEO.COM - Baru-baru ini PT KAI mengeluarkan aturan baru bagi calon penumpang yang akan melakukan mudik lebaran.
Dikutip dari TribunTravel.com, pengumuman tersebut disampaikan KAI melalui siaran pers resmi di laman kai.id.
Pasalnya aturan yang ditetapkan ini mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022.
Hal itu disampaikan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Baca: Masa Berburu Tiket Mudik, PT KAI Tawarkan Diskon 60 Persen hingga Flash Sale Rp 75 Ribu!
“Aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Adapun syarat terbarunya, di antaranya:
Pertama, bagi traveler yang telah melakukan vaksin ketiga atau booster, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Sementara untuk traveler yang baru melakukan vaksin kedua harus menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Dan traveler yang baru melakukan vaksin doses pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Baca: Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran Idul Fitri Sudah Bisa Dipesan, Pemesanan Bisa Lewat Aplikasi
Lalu untuk traveler yang tidak atau belum melakukan vaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Serta wajib pula menunjukan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Sementara, untuk usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil screening Covid-19.
Terakhir, aturan untuk traveler yang berusia di bawah 6 tahun.
Mereka tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.
Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
# mudik # Lebaran # PT KAI # penumpang # kereta api
Baca berita lainnya terkait mudik
Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Menjelang Masa Angkutan Lebaran 2022
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.