Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) secara resmi menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dugaan kasus mafia minyak goreng.
Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya yang merupakan para produsen minyak goreng diantaranya Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) Stanley MA (SMA), dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS Picare Togare Sitanggang (PTS).
Baca: Teka-teki Dalang Mafia Minyak Goreng Mulai Terungkap, Mendag Lutfi Berpotensi Diperiksa Kejagung
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Alif Kamal, mengapresiasi langkah Kejagung yang telah membongkar praktik kartel dalam komoditas minyak goreng.
Apalagi, praktik culas itu yang menyebabkan adanya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri.
Baca: Sosok Parulian Tumanggor Tersangka Mafia Minyak Goreng, Pernah Jabat Bupati hingga Komut Wilmar
Namun, Alif berharap pengusutan mafia minyak goreng itu tidak hanya berhenti pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri maupun tiga produsen tersebut.
Sebab, kata Alif, praktik kartel minyak goreng ini sudah tersistem dan melibatkan banyak pihak di Kementerian Perdagangan maupun perusahaan lainnya.
"Mafia minyak goreng ini kan sudah tersistem, pasti banyak pemainnya, jadi Kejagung harus membongkar sampai ke akar-akarnya," ujar Alif, dalam keteranganya, Rabu (20/4/2022).
Alif mengatakan, Kejagung juga harus segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para pemain besar yang menguasai perkebunan kelapa sawit dan produksi minyak goreng.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Diminta Bongkar Kasus Mafia Minyak Goreng Sampai ke Akarnya
# Kejagung # mafia minyak goreng # tersangka Mafia Minyak Goreng # Bongkar Mafia Minyak Goreng # Mafia Minyak Goreng Ditangkap # Kejagung RI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.