Wasiat Jadi Sengketa, Begini Penjelasan Ahli soal Aturan Mediasi dalam Sengketa Warisan

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com

Video Production: Fikri Febriyanto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pembagian harta warisan seringkali menimbulkan perdebatan.

Terlebih jika ada anak angkat dalam susunan keluarga yang ditinggalkan.

Sebagian publik belum tahu bagaimana kedudukan anak angkat dalam pembagian warisan.

Apakah dimungkinkan anak angkat bisa mendapat warisan orang tua angkatnya ?

Pengacara sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jateng, Badrus Zaman, menjelaskan pembagian warisan di Indonesia diatur dalam hukum Islam dan hukum perdata.

Dalam hukum Islam, anak angkat tidak bisa mendapat warisan karena tak ada hubungan darah dengan pewaris.

Sementara di hukum perdata, tidak ada aturan lebih khusus mengenai pembagian warisan pada anak angkat.

Bahkan, kedudukan dan hak antara anak angkat dan anak kandung sama dalam hukum perdata.

Badrus pun berpendapat anak angkat bisa mendapat harta warisan orang tua angkatnya dalam kondisi tertentu secara hukum perdata.

Ketika orang tua angkatnya sama sekali tak memiliki keluarga lain sebagai ahli waris, bisa saja warisan jatuh ke tangan anak angkat sepenuhnya.

Hal itu juga berlaku saat orang tua angkatnya membuat surat wasiat.

"Bisa saja, karena tidak ada yang lain selain anak angkat."

"Kalau tidak ada wasiat juga bisa ke anak angkat," kata Badrus dalam tayangan YouTube Tribunnews, Senin (4/4/2022).

Badrus mengingatkan posisi anak angkat juga harus memiliki legal standing agar bisa mendapat warisan.

Artinya, kedudukan anak angkat perlu disertai bukti dokumen dari pengadilan bahwa dia diadopsi secara sah oleh orang tua angkat.

"Namanya anak angkat harus didaftarkan di pengadilan, tidak bisa langsung mengangkat langsung dianggap anak. Makanya ada akta adopsi anak," kata Badrus.

Lebih lanjut, Badrus juga menekankan pentingnya wasiat terdaftar di notaris.

Hal tersebut dilakukan agar surat wasiat mendapatkan kekuatan hukum.

"Lihat dulu wasiatnya, wasiatnya juga harus daftar di notaris, legalisasi di sana. Itu yang harus dilakukan," kata dia.

Kondisi di atas berbeda jika masih ada keluarga kandung yang menjadi ahli waris.

Jika masih ada ahli waris dari keluarga kandung, harta tidak boleh semuanya diberikan lewat wasiat.

Harta dalam surat wasiat tidak boleh melebihi sepertiga dari keseluruhan total harta warisan.

"Wasiat bisa digugat ke pengadilan dan bisa dibatalkan."

"Enggak boleh semuanya (harta dalam wasiat) karena ada ahli waris, kecuali jika tidak punya ahli waris yang lain," jelas Badrus.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bisakah Anak Angkat Dapat Warisan Orang Tua Angkatnya? Ini Kata Pakar Hukum, 

Baca: Begini Posisi Anak Angkat dalam Pembagian Warisan, Ahli Hukum Sebut Bisa Dapat 100%

Baca: KACAMATA HUKUM: Anak Angkat dalam Pembagian Warisan

#Anak Angkat #Warisan #DPC Peradi Solo #Surat Wasiat

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda