Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Umumkan Vaksin Booster jadi Syarat Libur Lebaran di Kota Bandung

Editor: Tri Hantoro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-TRAVEL - Traveler, libur lebaran akan segera tiba.

Biasanya, Bandung Jawa Barat kerap menjadi tujuan wisata favorit saat libur tiba.

Namun baru-baru ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung mengungumumkan syarat yang harus dipenuhi traveler saat ingin libur lebaran ke sana.

Dikutip dari TribunTravel.com, sudah melakukan vaksin booster merupakan salah satu syarat untuk liburan ke Kota Bandung.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung, Wawan A Ridwan.

"Berwisata juga boleh, tapi dengan syarat sudah divaksin booster, kemudian menerapkan protokol kesehatan," ujar Wawan, di Gedong Budaya, Soreang, Kamis (14/4/2022).

Pasalnya, kebijakan ini diambil sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 20.

Di mana dalam aturan itu menerangkan bahwa, PPKM Level 2 ini berlaku hingga 18 April 2022 mendatang.

Namun, Wawan mengaku bahwa pihaknya juga masih menunggu kebijakan terbaru dari pusat, terkait mudik maupun libur lebaran.

"Nanti kebijakan dari pusat setelah tanggal 18 April, apakah level PPKM nya akan lebih baik atau seperti apa, kita menunggu kebijakan pusat," kata Wawan.

(Tribun-Video.com/TribunTravel.com)

Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Syarat Libur Lebaran 2022 ke Bandung, Wisatawan Harus Sudah Vaksin Booster

Baca: Syarat Penukaran Uang Baru di Solo Harus Vaksin Booster, Polisi Sudah Bekerja Sama dengan BI

Baca: Persiapan Aturan Wajib Vaksin Booster untuk Mudik Lebaran, Stok Vaksin di Pangkalpinang Melimpah

Sumber: TribunTravel.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda