TRIBUN-VIDEO.COM - Herry Wirawan bakal dihukum mati sebagai putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Sebelumnya Herry divonis hukuman seumur hidup, tetapi JPU mengajukan banding agar Herry dihukum mati.
Sejumlah tahapan masih harus dilalui oleh Herry termasuk pengajuan grasi.
Baca: Pandangan Komnas HAM Soal Vonis Mati Herry Wirawan Hingga Pentingnya Restitusi Bagi Korban dan Anak
Hukuman mati akan dilaksanakan apabila permohonan grasi ditolak oleh pengadilan.
Hukuman mati yang akan ia terima diperkirakan tak berbeda dengan yang diterima tersangka terorisme dan narkoba.
Terpidana kemingkinan akan dibangunkan tengah malam dan dibawa ke lokasi eksekusi yang dirahasiakan.
Baca: Komnas HAM Menolak atas Vonis Mati Herry Wirawan, Sebut Tak Akan Membuat Jera Pelaku
Terpidana juga dimungkinkan akan ditutup matanya dan regu eksekutor akan menembak jantung terpidana.(Tribun-Video.com/Tribun-Medan.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TAK ADA AMPUN, Herry Wirawan Ditembak Tengah Malam Tepat di Jantung, Kepala Ditutup saat Dieksekusi
# Herry Wirawan # hukuman mati # pencabulan # terorisme
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.