Pandangan Komnas HAM Soal Vonis Mati Herry Wirawan Hingga Pentingnya Restitusi Bagi Korban dan Anak
Rabu, 6 April 2022 21:15 WIB
Tribunnews.com
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan setelah menerima permohonan banding dari jaksa Kejati Jabar.
Dalam putusannya Pengadilan Tinggi Bandung menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati pada Senin (4/4/2022).
Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.(*)
Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.