PT Angkasa Pura II Terapkan Aturan Baru, Bebas PCR dan Antigen jika Sudah Vaksin Lengkap di Bandara

Reporter: Mei Sada Sirait

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - PT Angkasa Pura II Pekanbaru menerapkan aturan baru soal syarat pelaku perjalanan dalam negeri melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Penumpang yang sudah mendapatkan suntikan vaksin booster bebas melakukan perjalanan tanpa harus menunjukan hasil negatif tes swab PCR ataupun antigen.

Baca: Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang Baru Dapat Vaksinasi Dosis 2 Tetap Wajib Tes PCR atau Antigen

Baca: Antrean Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta Membludak, Adanya Peningkatan Penumpang Internasional

Selain itu Bandara SSK II juga menjadi satu bandara yang masuk daftar bandara yang bakal membuka kembali penerbangan internasional.(*)

# PT Angkasa Pura II (Persero) # PCR # Antigen # Bandara

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda