TRIBUN-VIDEO.COM - PT Angkasa Pura II Pekanbaru menerapkan aturan baru soal syarat pelaku perjalanan dalam negeri melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Penumpang yang sudah mendapatkan suntikan vaksin booster bebas melakukan perjalanan tanpa harus menunjukan hasil negatif tes swab PCR ataupun antigen.
Baca: Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang Baru Dapat Vaksinasi Dosis 2 Tetap Wajib Tes PCR atau Antigen
Baca: Antrean Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta Membludak, Adanya Peningkatan Penumpang Internasional
Selain itu Bandara SSK II juga menjadi satu bandara yang masuk daftar bandara yang bakal membuka kembali penerbangan internasional.(*)
# PT Angkasa Pura II (Persero) # PCR # Antigen # Bandara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.