TRIBUN-VIDEO.COM, PANCORAN MAS - Seorang ayah di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia delapan tahun.
Warga yang geram terhadap ulah pelaku pun menggerebeknya pada Senin (4/4/2022) kemarin malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, saat ditemukan korban didapati dalam kondisi terikat pada bagian tangan dan kaki.
"Iya jadi kemarin jam 22.00 WIB malam ada penggerebekan yang dilakukan oleh warga dan juga anggota Polsek Bojonggede, dimana informasinya ada seorang anak inisial PR (8) yang disekap bapaknya," kata Yogen di Polrestro Depok, Rabu (6/4/2022) dini hari.
Baca: Rekaman Detik-detik Warga Selamatkan Bocah 7 Tahun di Bojonggede yang Diikat dan Dianiaya Ayah Tiri
"Ketika ditemukan anak itu dalam kondisi terikat tangan dan kaki, maka kami bawa ke Polres untuk ditangani Unit PPA," sambungnya lagi.
Yogen menuturkan, didapati juga luka bakar pada bagian tangan dan kaki kanan korban, yang nampak seperti bekas terkena setrika.
"Jadi ada luka semacam bekas setrika di bagian tangan dan kaki kanan anak ini, tapi kami menunggu hasil visum juga apakah ada luka lain terkait penganiayaan yang dilakukan oleh ayahnya," ungkapnya.
Baca: 3 Bocah yang Sabetkan Sajam ke Pemotor Bebas dari Jeratan Hukum, Selesai Lewat Restorative Justice
Lanjut Yogen, pelaku saat ini telah diamankan dan sempat menjadi bulan-bulanan oleh warga sekitar.
Ia juga berujar pelaku dijerat Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.
"Iya sudah kami tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pilu, Bocah 8 Tahun di Bojonggede Dianiaya Ayah Tiri Diikat Hingga Disetrika
# Bojonggede # bocah disekap dan dirantai # ayah tiri # Bocah disiksa ayah tiri #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.