Media Asing Soroti Kasus Herry Wirawan, dari Kronologi Rudapaksa 13 Santriwati hingga Divonis Mati

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Agung Tri Laksono

Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus kejahatan seksual yang menjerat Herry Wirawan rupanya tak hanya diperbincangkan di Indonesia.

Sejumlah media asing turut memberitakan kekejaman yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwatinya.

Terlebih ketika terdakwa dijatuhi hukuman mati pada Senin (4/4) kemarin.

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Herry menjadi sorotan sejumlah media asing, seperti AFP, Daily Mail, Independent, hingga Reuters.

Dalam artikelnya, AFP memberi judul "Guru Indonesia Dihukum Mati karena Memperkosa 13 Siswi".

Media asal Prancis ini juga membahas kronologi aksi rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan.

Disebutkan bahwa Herry telah menghamili para siswinya dengan iming-iming beasiswa.

"Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Wirawan telah memperkosa para siswi, banyak dari keluarga miskin dan bersekolah dengan beasiswa selama lima tahun. Dia juga menghamili setidaknya delapan dari mereka," tulis AFP.

Dikutip dari TribunJabar.id, pemberitaan serupa juga ditulis media ternama Reuters dan Independent.

Sementara itu media harian Inggris menyoroti vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry.

Daily Mail menulis berita dengan judul "Guru Sekolah Islam di Indonesia yang Memperkosa 13 Siswa Menghadapi Hukuman Mati".

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhi vonis mati kepada Herry Wirawan pada Senin lalu.

Hal ini membatalkan putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya memvonis Herry hukuman seumur hidup.

Hakim PT Bandung, Herri Swantoro, beralasan dengan memperhatikan fakta yang terungkap di persidangan majelis hakim tingkat pertama, maka terdakwa harus diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Tak hanya itu, vonis hukuman mati terhadap Herry diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

"Namun, pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa," ujar Herri Swantoro dalam putusannya, Senin (4/4/2022), dilansir Tribun-Jabar.id.

Seperti diketahui, Herry Wirawan yang merupakan guru pesantren di Bandung, Jawa Barat telah merudapaksa 13 santriwatinya.

Fakta di persidangan menyebutkan, Herry melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Aksi bejatnya itu sudah berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.

Dari aksinya, beberapa korban tersebut hamil hingga melahirkan anak.

Tak berhenti sampai di situ, bayi hasil perbuatannya itu juga digunakan sebagai alat untuk meminta sumbangan.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Jadi Sorotan Media Asing, Ini Rekam Jejak Guru Pesantren Cabul Pemerkosa 13 Santriwati

# Pengadilan Negeri Bandung # Herry Wirawan # kejahatan seksual

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda