TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa waktu lalu, anggota Satreskrim Polres Bangka Tengah berhasil menggeruduk dua pabrik minuman keras (miras) yang berada di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch. Risya Mustario mengatakan, penggerebekan dua pabrik miras tersebut terjadi pada tanggal 21 Maret 2022 lalu dan berhasil menangkap dua orang tersangka atas nama Yanto alias Asen (38) dan Chie Sen Kong alias Akong (61).
Baca: TRIBUNNEWS LIVE UPDATE SIANG: SABTU 2 APRIL 2022
Melalui penangkapan itu, pihaknya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 12 ember berukuran 80 liter yang berisi fermentasi nasi, ragi dan gula
Lalu, ada 6 jerigen plastik ukuran 18 liter yang berisi miras jenis atas serta peralatan seperti corong, sekop dan kuali untuk proses produksi yang juga berhasil diamankan.(*)
# LIVE UPDATE # Bangka Tengah # miras # Namang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.