TRIBUN-VIDEO.COM – Tangis Umar Buang alias Sholikan (38) tak terbendung saat bertemu neneknya, Munasri di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jumat (1/4/2022).
Sang nenek yang duduk di kursi roda juga tak kuasa menahan tangis.
Baca: Korban Jambret Gagal di Muaro Jambi Maafkan Pelaku, Kejari Putuskan Restorative Justice
Pria yang akrab disapa Buang itu dibebaskan dari tuntutan pidana atas kasus pencurian ponsel, lewat mekanisme restorative justice. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Curi Ponsel untuk Biaya Pengobatan Nenek, Pria di Gresik Dibebaskan Lewat Restorative Justice.
# Restorative Justice # Desa Roomo # Gresik # mencuri # Kejari
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.