Seorang Warga Desa Roomo Gresik Nekat Melakukan Pencurian Demi Pengobatan Sang Nenek

Editor: Erwin Joko Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM – Tangis Umar Buang alias Sholikan (38) tak terbendung saat bertemu neneknya, Munasri di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jumat (1/4/2022).

Sang nenek yang duduk di kursi roda juga tak kuasa menahan tangis.

Baca: Korban Jambret Gagal di Muaro Jambi Maafkan Pelaku, Kejari Putuskan Restorative Justice

Pria yang akrab disapa Buang itu dibebaskan dari tuntutan pidana atas kasus pencurian ponsel, lewat mekanisme restorative justice. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Curi Ponsel untuk Biaya Pengobatan Nenek, Pria di Gresik Dibebaskan Lewat Restorative Justice.

# Restorative Justice # Desa Roomo # Gresik # mencuri # Kejari

Baca berita terkait di sini.

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda