TRIBUN-VIDEO.COM - Bagi yang suka ngebut di jalan tol, sebaiknya perilaku itu diubah mulai 1 April 2022.
Sebab, kebiasaan ngebut itu akan terekam kamera canggih ETLE, untuk selanjutnya terkena tilang.
Petugas kepolisian memang tak menilang langsung, tapi dikirim ke alamat bersangkutan.
Begitu juga pengemudi mobil sport dilarang melaju di atas kecepatan 100 kilometer (km) per jam di jalan tol.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku bagi semua jenis kendaraan.
Baca: ETLE di 14 Polda Termasuk Papua Barat Resmi di Launching, Penegakan Hukum Tak akan Pandang Bulu
Tidak terkecuali mobil sport yang melaju di lima ruas jalan tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Untuk pelanggaran batas kecepatan berlaku bagi semua jenis kendaraan, karena aturan batas maksimal kecepatan dalam tol adalah 100 km/jam," ujar Jamal dikonfirmasi Rabu (30/3/2022).
Sebelumnya tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di tujuh ruas jalan tol jakarta. Tilang ETLE berlaku mulai Jumat (1/4/2022).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan masa sosialisasi tilang ETLE sudah berakhir.
Masa sosialisasi tilang ETLE berlaku dari 1 Maret hingga 31 Maret 2022.
Sampai tanggal 31 Maret 2022, pengendara yang terkena tilang ETLE masih akan tetap menerima surat tilang.
Namun, pada surat tilang tertera tulisan sosialisasi ETLE. Sehingga pengendara belum dikenakan denda tilang apabila terkena ETLE melainkan hanya surat teguran.
Sementara, pada 1 April 2022 nanti, tulisan sosialisasi dihapus dan pengendara dikenakan tilang penuh.
Dalam mempersiapkan tilang penuh itu, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Jasamarga, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Kejaksaan, Pengadilan, Korlantas, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, Geofisika (BMKG).
Rapat koordinasi berlangsung di Polda Metro Jaya pada Selasa (29/3/2022) pagi.
"Pada 1 April 2022 tulisan sosialisasi hilang, maka nanti para pelanggar wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana dengan prosedur ETLE sudah berlaku," ujarnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).
Sehingga apabila pengendara tidak membayar denda maka akan dilaksanakan blokir terhadap kendaraan tersebut.
Baca: Tilang Elektronik di Banten Mulai Berlaku Hari Ini, Sistem ETLE Dipasang di 3 Titik Ini
Kamera ETLE di jalan tol wilayah hukum Polda Metro Jaya terpasang di tujuh ruas jalan tol yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol MBZ, Ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara, Jalan Tol Dalam Kota, Jalan Tol Kunciran Cengkareng, Tol JORR, dan Tol Jakarta-Tangerang.
Ada dua pelanggaran yang berlaku dalam tilang ETLE. Kedua pelanggaran itu ialah pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan.
Lima ETLE yang terpasang di lima ruas tol yakni di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol MBZ, Ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran Cengkareng diperuntukan untuk pengawasan batas kecepatan.
Sementara dua tol yakni Tol JORR, dan Tol Jakarta-Tangerang untuk pelanggaran batas muatan.
Pelanggaran batas kecepatan yakni minimal 60 kilometer perjam dan maksimal 100 kilometer perjam. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Waspada Bagi yang Suka Ngebut di Jalan Tol, Lebih dari 100 Km/jam Kena Tilang ETLE
#ETLE #Tilang #Mengebut Ditilang #Tilang ETLE
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.