Tidak Sebatas Pidana Penipuan, Oknum TNI Gadungan Bisa Dijerat Pasal Berlapis dengan Pemberatan

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com

Reporter: Fikri Febriyanto

Video Production: Fikri Febriyanto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kembali marak pihak tak bertanggungjawab mengaku berprofesi abdi negara untuk mencari keuntungan pribadi.

Ada yang mengaku aparat untuk memeras, ada pula demi mengelabui lawan jenis.

Seperti yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Seorang pria menjadi anggota TNI gadungan demi melancarkan niatnya untuk mengelabuhi warga.

Adapun sasaran tipu daya pelaku yakni warga yang ingin anaknya masuk keanggotaan TNI.

Sudah lama beraksi, TNI gadungan tersebut akhirnya terciduk jelang resepsi pernikahannya.

Bahkan, nama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun ikut dicatut.

Imbasnya, polisi kini telah mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Hal ini lantas membuat sebagian publik bertanya-tanya bagaimana hukumnya mencatut profesi abdi negara untuk kepentingan pribadi.

Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum dalam tema Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo S.H., M.H.

Simak selengkapnya pada video di atas. (*)

#Andika Perkasa #TNI Gadungan #Kopassus #Penipuan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda