TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap tindak pidana penambangan emas tanpa izin atau illegal mining pada tiga TKP di Provinsi Sumbar, Senin (28/3/2022).
Satu TKP berlokasi di pinggiran aliran sungai Batang Kuantan, Jorong Siluka, Kenagarian Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumbar.
Sementara, dua TKP lainnya berlokasi di Jorong Lanai Hilir Bandar Padang Pembangunan, Kenagarian Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Sumbar.(*)
Selengkapnya: https://padang.tribunnews.com/2022/03/29/polda-sumbar-amankan-4-pelaku-tambang-emas-ilegal-di-kabupaten-pasaman-dan-sijunjung
Polda Sumbar Amankan 4 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Pasaman dan Sijunjung
Editor: Novri Eka Putra
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribun Padang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.