Kriteria Orang yang Bisa Membayar Fidiah sebagai Pengganti Puasa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan tentang fidiah, mulai dari pengertian, cara membayar fidiah puasa Ramadan, dan ketentuannya.

Sebentar lagi, umat Islam akan menjalankan ibadah puasa Ramadan 1442 H.

Nah, bagi umat Islam yang memiliki utang puasa, sebaiknya segera menggantinya melalui puasa qadha (ganti) atau membayar fidiah.

Baca: AMALAN JELANG RAMADAN: Al-Quran, Mempelajari & Menyiapkan Baca Kitab Suci untuk Ramadan

Lantas, apa itu puasa qadha dan fidiah?

Puasa qadha merupakan puasa wajib untuk mengganti utang Puasa Ramadhan.

Selanjutnya, tentang fidiah, fidiah diambil dari kata fadaa artinya mengganti atau menebus.

Baca: AMALAN JELANG RAMADAN: Pelajari Ilmu Ramadan, agar Tidak Menjadi Sia-sia jika Dikerjakan

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Termasuk, bagi ibu hamil dan menyusui dapat menggantinya dengan membayar fidiah.

Menurut KKBI, fidiah merupakan denda (biasanya berupa makanan pokok, misalnya beras) yang harus dibayar oleh seorang muslim karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya.

Baca: Berikut Niat Puasa qadha Ramadhan di Bulan Syawal 1442 H

Sementara itu, Muhammad Amin Rois, Dewan Syari'ah Solo Peduli menjelaskan tentang mengganti puasa Ramadhan di tahun sebelumnya.

"Apabila ada beberapa umat Islam yang berhalangan puasa pada bulan Ramadhan di tahun sebelumnya, maka wajib untuk menggantinya atau qadha puasa," katanya kepada Tribunnews.com dalam acara OASE secara virtual di kanal YouTube Tribunnews.com beberapa waktu lalu.

Lalu, bagaimana cara mengganti puasa Ramadan selain berpuasa qadha?

Apakah bisa mengganti puasa Ramadan dengan membayar fidiah.

Fidiah

Ada yang berpendapat mengganti puasa melalui membayar fidiah atau mengganti dengan memberikan makanan ke sesama yang membutuhkan.

"Pada orang dengan kondisi tertentu, ia bisa membayar fidiah untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya. Caranya dengan memberi makan fakir miskin sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan," ungkap Muhammad Amin Rois.

Dewan Syari'ah Solo Peduli itu menyampaikan ketentuan bila membayar fidiah bisa berupa satu porsi makanan yang sudah siap disantap.

Mengenai bentuk makanannya dikembalikan kepada kondisi masing-masing.

Terpenting adalah memberikan makanan sesuai kemampuan dan ikhlas.

"Sebenarnya, konsepnya memberikan makanan. Namun, sekarang juga ada yang membayar fidiah dengan nominal atau uang. Ada yang Rp 10 ribu atau Rp 15 ribu," ucap Muhammad Amin Rois.

Membayar fidiah bisa dilakukan bagi ibu hamil dan ibu menyusui.

Ada sejumlah orang yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa Ramadan dan menggantinya di hari lain.

Orang-orang yang diperbolehkan, seperti orang sakit, musafir, lansia, ibu hamil, ibu menyusui, dan lain-lain.

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidiah, sebagaimana dilansir baznas.go.id, ialah:

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Fidyah wajib dilakukan guna mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.(*)

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu Fidyah? Berikut Pengertian, Cara Membayar Fidyah, dan Ketentuannya.

#ketentuan fidyah #Hukum Membayar Fidyah #Puasa Pengganti Puasa Ramadhan #Pengganti Puasa Ramadhan #puasa #Ramadan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda