TRIBUN-VIDEO.COM - Putra Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo baru-baru ini meminta pemerintah untuk berhenti menagihnya soal utang dana talangan SEA Games 1997.
Kuasa hukum Bambang mempertanyakan soal maksud pemerintah terus menagih kliennya soal utang tersebut.
Diketahui kala itu Bambang bertindak sebagai ketua umum konsorsium mitra penyelenggara swasta.
Bambang Trihatmodjo merupakan seorang pengusaha yang mendirikan PT Global Mediacom Tbk.
Lini bisnisnya saat sang ayah, Soeharto menjadi orang nomor satu menggurita di berbagai bidang.
Pada 1981 silam, Bambang mendirikan PT Bimantara Citra yang menaungi sejumlah perusahaan, termasuk media televisi.
Bambang sempat menjadi kontroversi terkait pernikahannya dengan penyanyi Mayangsari.
Pasalnya kala itu ia masih menjalin rumah tangga bersama Halimah Agustina Kamil.
Selain sebagai pengusaha, Bambang juga terjun di dunia politik.
Dikutip dari Kompas.com, Bambang terseret dalam penagihan utang SEA Games 1997.
Hal ini bisa terjadi karena kala itu Bambang menjabat sebagai ketua umum konsorsium mitra penyelenggara swasta yang ikut menandatangani dokumen serah terima dana talangan.
Kuasa hukum Bambang, Shri Hardjuno Wiwoho mengatakan, uang senilai Rp 35 miliar yang diberikan sebagai dana talangan bukan berasal dari APBN.
Melainkan dari dana pungutan reboisasi pihak swasta yang ditampung di Kementerian Kehutanan.
Untuk itu, Hardjuno menilai bahwa persoalan ini seperti sekadar menyinggung kliennya sebagai anak Presiden Soeharto yang merupakan bagian dari orde baru.
Menurutnya, kliennya tak menggunakan dana talangan untuk kepentingan pribadinya.
"Bila pemerintah bisa bijak bisa melihat masalah ini, bukan pada tendensi pribadi dan diduga kaitan Pak Bambang Trihatmodjo sebagai putra Presiden Soeharto. Apakah tidak bisa Kemenkeu menutup masalah ini?," ujar Hardjuno dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Dana talangan sebesar Rp 35 miliar tersebut dibutuhkan sebagai tambahan dana SEA Games 1997 yang awalnya ditetapkan hanya senilai Rp 70 miliar.
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) meminta tambahan dana itu untuk pembinaan atlet.
Di sisi lain, PT Tata Insani Mukti (TIM) ditunjuk sebagai badan hukum teknis pelaksana konsorsium mitra penyelenggara swasta.
Saat itu, Bambang Trihatmodjo memang menjabat sebagai komisaris utama TIM, namun dia bukanlah pemegang saham perusahaan.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bambang Trihatmodjo Minta Sri Mulyani Setop Tagih Utang SEA Games 1997"
# SEA Games 1997 # PT Global Mediacom # Soeharto # Bambang Trihatmodjo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.