TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman sepakat dengan pemerintah yang menetapkan aturan vaksinasi booster menjadi syarat bagi masyarakat apabila ingin mudik Lebaran 2022.
Hanya saja, kelonggaran yang ditetapkan itu harus diiringi penerapan protokol kesehatan yang ketat bagi masyarakat atau pemudik.
"Pelonggaran harus ada yang sudah kuat atau diperkuat. Booster memperkuat, tapi itu bukan cuma booster saja tapi juga prokes 5M," kata Dicky saat dihubungi, Kamis (24/3/2022).
Baca: Aturan Mudik Lebaran 2022, bagi Warga yang Belum Terima Vaksin Booster Masih Boleh Pulang Kampung
Menurut Dicky, penerapan protokol kesehatan harus diperhatikan karena situasi saat ini belum dapat disebut terkendali dari Covid-19 meski secara umum imun masyarakat telah membaik dari sebelumnya.
"Karena bagaimana pun situasi saat ini kan masih belum disebut terkendali, masih kritis (dari Covid-19)," ucap dia.
Menurut Dicky, soal aturan vaksinasi booster menjadi syarat mudik, pemerintah diminta untuk mengejar cakupan dan mempermudah masyarakat mendapatkan vaksinasi dosis ketiga.
Baca: Mudik pada Lebaran 2022 Diperbolehkan, Kemenhub Prediksi Banyak yang akan Pulang Kampung
"Ini seperti dua mata pisau. Yang satu ke masyarakat, satu ke pemerintah. Jangan sampai kriteria yang ditetapkan tapi dalam ketersediaan atau keterjangkauan masyarakat terhadap akses dari syarat itu menjadi sulit atau lambat," kata dia.
Ia juga meminta pemerintah adil soal ketetapan waktu penerimaan vaksinasi booster untuk masyarakat.
"Misal mau ditetapkan berapa? 4 bulan usai dosis kedua atau 6 bulan, terserah pemerintah. Itu untuk kebaikan kita semua. Saya kira semua pihak melihatnya untuk kebaikan agar mudik ini bisa dilakukan dengan aman," ucap Dicky.
Sebelumnya, pemerintah telah membolehkan masyarakat mudik Lebaran 2022, tetapi dengan syarat harus vaksinasi lengkap dan booster.
Ini akan menjadi tahun pertama dibolehkannya mudik di tengah pandemi virus corona. Sebelumnya, pada Lebaran 2020 dan 2021, pemerintah melarang mudik.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers secara daring, Rabu (23/3/2022).
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vaksinasi Booster Jadi Syarat Mudik, Epidemiolog: Harus Diperkuat Prokes Juga"
# Ramadhan 2022 # Mudik Lebaran # Idul Fitri 2022 # vaksin booster # epidemiologi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.