TRIBUN-VIDEO.COM - Belakangan ini beredar video rekaman CCTV terkait dugaan anggota polisi yang menjebak warga soal penyalahgunaan narkoba di Binjai Barat, Sumatera Utara.
Diketahui, kasus penyalahgunaan narkoba tersebut melibatkan remaja berusia 18 tahun.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Firman Imanuel, kini angkat bicara menanggapi kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (23/3/2022).
Dikutip dari TribunMedan.com pada Rabu (23/3/2022), Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Firman Imanuel menceritakan kejadian tersebut.
Melalui rekaman CCTV itu, terlihat dua anggota polisi Polres Binjai berpakaian seperti preman.
Tampak, keduanya mendatangi sebuah warung Internet (warnet) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Bandar Senembah, Binjai Barat, Sumut.
Baca: Penjelasan Kapolres Binjai terkait Video Viral yang Sebut Anggotanya Lepaskan Pengedar Narkoba
Diketahui, kejadian itu terjadi pada Selasa (22/3/2022) lalu.
Ia mengatakan, awalnya ada seorang pria berinisial E mengenakan baju biru mengendarai sepeda motor datang ke warnet untuk bertemu dengan RRN.
Setelah bertemu, E memberikan barang yang diduga narkotika jenis sabu kepada RRN.
Setelah barang dipegang oleh RRN, tiba-tiba datang dua orang Polisi Satnarkoba Polres Binjai menangkapnya.
Kemudian, RRN diamankan dan E terlihat dengan santai meninggalkan ketiga orang ini di depan warnet.
Sontak kejadian ini viral di media massa dan mengundang banyak komentar.
Firman mengatakan, RRN mengakui perbuatannya mengantongi Narkotika jenis sabu-sabu.
Baca: Viral Video Pemuda Binjai Diduga Dijebak Beli Narkoba lalu Ditangkap Polisi, Begini Kata Kapolres
Dijelaskan olehnya, RRN sudah sejak tahun 2020 menggunakan narkoba.
Bahkan, orang tuanya sampai membawa RRN ke tempat rehabilitasi milik BNNP di Lubukpakam, Deliserdang pada Maret 2021 lalu.
"Berdasarkan keterangan RRN, dia mengakui sudah dua tahun ini (sejak tahun 2020) menggunakan narkoba. Bahkan, orang tuanya sampai membawa yang bersangkutan (RRN) ke tempat rehabilitasi milik BNNP di Lubukpakam, Deliserdang pada Maret 2021," ucapnya.
Kemudian, pihaknya juga sudah melakukan tes urine terhadap RRN, dan terbukti hasilnya positif.
"Dari tes urine yang bersangkutan, positif sabu, ganja dan ekstasi. Pengakuan dia (RRN), pakai sabu seminggu yang lalu, kalau ganja dua hari yang lalu dipakainya," urai mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini.
Menurutnya, karena beredarnya rekaman CCTV itu, pihaknya akan melakukan penyitaan.
"Kita sudah koordinasi dengan Kasat Reskrim untuk meminta dan menyita rekaman CCTV. Namun belum bisa karena menurut mereka (penjaga warnet), dikunci dan orangnya (pemilik) sedang di Solo, tidak di sini (Binjai)," jelas Firman.
Sementara itu, diketahui E adalah informan atau 'kibus'.
Dia sudah menegaskan kepada anggotanya untuk menangkap E.
"Ini anggota sudah keluar semua mencari yang satu lagi. Kukasih waktu mereka untuk menangkapnya dalam dua hari ini," tambah Kasat.
Kemudian terhadap RRN, penyidik akan melakukan asesmen.
RRN tidak dapat dijebloskan ke dalam penjara karena masih tergolong anak di bawah umur.
Pasalnya, November 2022 mendatang, usia RRN baru genap 18 tahun.
Sedangkan, dalam KUHP seorang tersangka yang berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah disebut belum dewasa.
"Nanti akan kita rehab memang, tidak rehab jalan tapi harus dirawat inap agar bisa sembuh ketergantungannya terhadap narkoba," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya akan membawa RRN untuk dilakukan rawat inap guna rehabilitasi agar sembuh dari ketergantungan barang haram tersebut.
(Tribun-Video.com/TribunMedan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KASAT Narkoba Polres Binjai Angkat Bicara soal Viralnya Rekaman Dugaan Polisi Jebak Warga
# TRIBUN SOLO UPDATE # Pengedar Narkoba # viral # oknum polisi # Kapolres Binjai
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.